UU MD3 Tak Halangi Penyidikan Jero Wacik

CNN Indonesia
Rabu, 03 Sep 2014 18:19 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tidak akan menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.
Men
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tidak akan menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto menegaskan, kewenangan KPK menyidik tersangka korupsi dilindungi Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

"KPK tidak berkepentingan dalam UU MD3. Kami tidak perlu minta izin hanya untuk melakukan panggilan," tegas Bambang di kantornya, Rabu (3/9).

Pasal 46 ayat 1 UU KPK menyebutkan, dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut, prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan undang-undang ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal tersebut sekaligus menguatkan pernyataan Bambang. "Tidak ada yang bisa menghalangi kami selama unsur-unsur alat buktinya sah," kata Bambang.

Sementara Pasal 245 ayat 1 UU MD3 menyebutkan, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Diketahui, Jero Wacik merupakan salah satu anggota legislatif terpilih yang akan dilantik pada 1 oktober. Jero ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (3/9), karena diduga menggelembungkan dana operasional kegiatan, pengadaan barang, dan rapat fiktif selama memimpin Kementerian ESDM. Surat perintah penyidikan terhadap Jero ditandatangani pimpinan KPK pada 2 September 2014.

Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 juncto Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemerasan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

KPK pernah memanggil Jero sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan dana di Kementerian ESDM selama rentang 2010-2013. Penyelidikan itu merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno dan suap yang menyeret bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubandini.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER