Dalam dua tahun terakhir, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memberhentikan sedikitnya 70 orang anggotanya yang terjerat kasus. Sebagian besar di antaranya diberhentikan karena kasus narkoba, sedangkan sisanya terkena kasus asusila dan pelanggaran lain.
"Sebanyak 39 orang diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) karena kasus narkoba," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (4/9).
Boy mengutarakan data saat didesak pertanyaan wartawan terkait dengan kasus dua oknum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang diduga terlibat jeraring peredaran narkoba internasional. Terutama untuk Ajun Komisaris Besar Idha Endi Prasetyono, menurut Boy memang memiliki rekam jejak yang buruk selama bertugas di kepolisian Sumatera Utara dan kepolisian Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan Boy, Idha Endi pernah memanipulasi barang bukti shabu saat bekerja di bagian narkotika Polda Kalimantan Barat, dia juga diduga menghilangkan sebagian shabu yang disita. Hal tersebut membuatnya harus melakukan sidang kode etik dan akhirnya diberikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.
"Idha memang sudah tidak memiliki jabatan di kepolisian," ujar Kapolri Jenderal Sutarman beberapa waktu yang lalu.
Menurut Boy, pemberhentian anggota kepolisian tidak berdasarkan hasil sidang kode etik. "Hasil sidang hanya menjadi rujukan apakah dia benar-benar melakukan pidana atau tidak, hanya pertimbangan saja," kata Boy menambahkan.
Dia mengatakan pimpinan tertinggilah yang berhak untuk melakukan PDTH terhadap anggota kepolisian. "Kapolri yang memiliki kuasa tersebut," ujarnya.