DKI Mulai Berlakukan Denda Parkir Tinggi

CNN Indonesia
Senin, 08 Sep 2014 10:56 WIB
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerja sama dengan Garnisun dan kepolisian, melakukan operasi penertiban parkir liar. Sanksi denda sebesar Rp 500 ribu mulai diberlakukan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (foto: detiknews)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerja sama dengan Garnisun dan kepolisian, melakukan operasi penertiban parkir liar di beberapa wilayah di DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (8/9). Pengendara kendaraan roda empat yang memarkir kendaraannya secara sembarangan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu. Uang itu digunakan sebagai biaya derek.

Operasi ini digelar sebagai tindak lanjut dari instruksi Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang diatur dalam Perda No.3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Dalam perda tersebut disebutkan Pemprov DKI berwenang menarik retribusi sebesar Rp 500 ribu dari setiap kendaraan yang diderek.

Untuk tahap awal, operasi akan diterapkan di lima titik, yakni Pasar Tanah Abang (Jakarta Pusat), Apartemen Kalibata City (Jakarta Selatan), Pasar Jatinegara (Jakarta Timur), Jakarta Kota (Jakarta Barat), dan Jalan Marunda (Jakarta Utara).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendaraan yang diderek di salah satu dari kelima titik tersebut akan dibawa ke tiga pool kendaraan Dishub; yakni Rawa Buaya, Pulogebang, dan Tanah Merdeka. Untuk mengambil kendaraan yang diderek, pemilik atau pelanggar harus mengurus berkas-berkas sesuai dengan prosedur.

Berdasarkan rilis yang diterima CNN Indonesia, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan jika hendak menebus kendaraan yang ditertibkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta lantaran parkir sembarangan. Pertama, setelah mengetahui kendaraannya diderek, pelanggar lalu lintas mengirim pesan pendek berformat Parkir (spasi) nomor polisi kendaraannya ke nomor 085799200900. Langkah berikutya, pelanggar akan mendapatkan sebuah nomor virtual account sebagai bukti untuk melakukan pembayaran retribusi melalui mesin anjungan tunai mandiri.

Setelah itu, pembayaran yang telah dilakukan pelanggar akan diverifikasi ke cash management system (CMS) Bank DKI. Sebagai tanda bukti telah melakukan pembayaran, pelanggar akan memperoleh SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dan Surat Pengeluaran Kendaraan. Dua bukti surat tanda bukti pembayaran yang telah diterima bisa dibawa nantinya ketiga pool kendaraan penampung.

Aksi Dinas Perhubungan DKI Jakarta ini sebenarnya sempat menuai kontroversi. Beberapa pemilik kendaraan melakukan protes keras terkait cara yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta yang merka nilai terlalu berlebihan dalam menertibkan parkir liar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER