KORUPSI PLTA PAPUA

KPK Geledah Empat Lokasi di Papua

CNN Indonesia
Senin, 08 Sep 2014 11:10 WIB
KPK menggeledah kediaman mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu terkait dugaan korupsi pengadaan Detail Engineering Design PLTA Sungai Memberamo, Papua, Senin pagi (8/9). Negara diduga rugi Rp 35 miliar terkait kasus ini.
Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu (kiri bawah). (Foto: dok.detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah empat lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan Detail Engineering Design PLTA di Sungai Memberamo, Papua. Penggeledahan dilakukan di kediaman mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, kediaman Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) La Musi Didi, Kantor Kepala Dinas Pertambangan, dan Kantor KPIJ.

Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi Barnabas. "Penyidik KPK berjumlah 20 orang dibantu tim Brimob Polda Papua sekitar 20 orang dalam melakukan penggeledahan," kata Johan ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (8/9).

Kediaman Barnabas terletak di Jalan Hang Tuah Nomor 99 RT 04/07, Kelurahana Bhayangkara, Kecamatan Jayapura Utara; rumah La Musi Didi berlokasi di Jalan Jaya Asri Blok F Nomor 21, Jaya Pura; Kantor Kepala Dinas Pertambangan di Kantor Dinas Otonom Jalan Abepura, Kotaraja, Jayapura; sedangkan Kantor KPIJ terletak di Jalan Batu Karang Nomor 4 RT 02/07, Kelurahan Ardipura, Jayapura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Barnabas, KPK telah menetapkan dua tersangka yang diduga melakukan korupsi periode 2009-2010 yaitu La Musi Didi dan Kepala Dinas pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011, Jannes Johan Karubaba. KPIJ adalah perusahaan yang menggarap proyek PLTA senilai Rp 56 miliar.

KPIJ diduga menggelembungkan harga proyek. Perusahaan ini juga disebut masih terafiliasi dengan calon legislatif terpilih periode 2014-2019 dari Partai Nasional Demokrat. Akibat mark up tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 35 miliar.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER