Tanggung jawab Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghasilkan pendapatan negara yang besar dirasa tidak seimbang dengan gaji menteri ESDM. Hal itu dianggap menjadi kemungkinan pemicu terjadinya korupsi yang dilakukan oleh Menteri ESDM, Jero Wacik.
Anggota Komisi VII DPR-RI yang membidangi ESDM, Riset dan Teknologi serta Lingkungan Hidup, Dewi Ariyani mengatakan 40% pendapatan negara dihasilkan dari Kementerian ESDM. Posisi Kementerian ESDM yang disebut sebagai profit-center itu akhirnya membuat beban kerja yang harus ditanggung lebih besar dibandingkan kementerian yang lain.
"40 persen pendapatan negara dari sana. Artinya beban lebih berat karena tidak hanya mencari profit, tapi juga pengawasan. Gaji Dirut Pertamina itu di atas Rp 200 juta, sedangkan menteri Rp 20 juta. Jangan-jangan gaji menteri tidak dapat menanggung beban hidupnya," kata Dewi dalam sebuah diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Minggu (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewi menduga, terjadinya korupsi di Kementerian ESDM bermula dari Badan Anggaran ataupun bagian administrasi. Menurutnya, mereka adalah orang-orang yang rentan melakukan mark-up anggaran ataupun pembuatan bon palsu.
"Kalau di bagian legislasi, itu hanya membicarakan peraturan saja. Anggaran itu ada di orang-orang Banggar. Mungkin juga terjadi di bagian administrasi," katanya.
Anggota Komisi VII lainnya, dari Fraksi Partai Golkar, Satya Yudha juga mengatakan potensi pelanggaran akan terjadi jika pemasukan dan pembiayaan yang menyangkut SKK Migas tidak diperhatikan dengan baik "Kementerian ini disebut profit center karena bisa mendapatkan Rp 300 triliun untuk pendapatan negara. Kalau tidak diperhatikan dengan bagus, potensi pelanggaran pasti terjadi," katanya.
Satya mengharapkan, pemerintahan selanjutnya dapat memerhatikan kesejahteraan karyawan sekaligus menteri yang bekerja di sektor profit center seperti Kementerian ESDM. "Dan seharusnya tidak dapat disamakan antara kementerian yang menghasilkan uang dengan yang tidak menghasilkan," ujar Saleh.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka, Rabu siang (3/9). Jero diduga melanggar Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 23 juncto Pasal 421 KUHP terkait dugaan melakukan pemerasan. "Pemerasan senilai Rp 9,9 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Kantor KPK.
Pimpinan KPK menandatangani surat perintah penyidikan atas nama Jero Wacik tertanggal 2 September 2014. Dugaan korupsi Jero terkait dengan sejumlah pengadaan di Kementerian ESDM.
Dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka. Waryono diduga menerima gratifikasi dan disangka korupsi penggunaan anggaran di Sekretariat Jenderal.