Juru Bicara ESDM: Tak Ada Rapat Fiktif!

CNN Indonesia
Sabtu, 06 Sep 2014 13:01 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tak paham sangkaan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Jero Wacik. Terutama soal rapat fiktif.
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral I Ketut Wiryadinata seusai menjalani pemeriksaan, di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (10/9). Wiryadinata diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mantan Menteri ESDM Jero Wacik. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Saleh Abdurahman mengatakan tidak memahami sangkaan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Jero Wacik, mengenai diterimanya pendapatan yang berasal dari rapat-rapat fiktif. Tidak hanya itu, Saleh juga menolak sangkaan mengenai dana operasional menteri yang disebut terlalu besar.
 

"Yang mengetahu detil sangkaan itu hanya KPK. Kami tidak paham yang dimaksud dengan rapat fiktif. Kalau untuk dana kementerian, di semua kementerian itu dapat  Rp 120 juta per bulannya," ujar Saleh dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (6/9).
 

Mengenai dana operasional, Saleh mencontohkan, pemberian unit laptop kepada acara universitas yang mengundang Jero sebagai tamu adalah hal yang lumrah. Dia juga mengatakan, peruntukan dana operasional Kementerian tersebut diserahkan kepada Menteri.
 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dana kementerian itu dibagikan ke seluruh kementerian. Semua dapat. Itu Rp 120 juta per bulan. Peruntukannya itu diserahkan kepada menteri. Kalau untuk dana rapat, itu semua ada standarnya di APBN," katanya.
 

Dalam setiap rapat yang digelar di Kementerian ESDM, Saleh menyebutkan, tidak ada sikap atau keputusan yang menekan pihak lain yang dibuat oleh Jero, semasa duduk sebagai menteri. Menurut Saleh, semua rapat pengambilan keputusan, dibahas dengan sangat kritis oleh Jero.
 

"Saya tidak pernah melihat ada tekanan atau menunjukkan pro ke satu pihak untuk membuat satu kebijakan," ujar Saleh. "Sehari-hari saya juga tidak melihat ada hal yang aneh-aneh. Sejauh ini proporsional. Tapi kalau di belakang, kita tidak tahu. Hanya KPK yang tahu," imbuh Saleh.
 

Berkenaan dengan status tersangka yang telah diumumkan oleh KPK sejak Rabu (3/9) lalu, Saleh mengatakan, Jero telah membereskan pekerjaan kantornya pada Jumat (5/9). Menurutnya, Jero nampak sedih pada saat meninggalkan kantor kementerian untuk terakhir kalinya.

"Beliau datang untuk ngecek hal-hal yang perlu diselesaikan. Manusiawi jika beliau sedih," kata Saleh.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka, Rabu siang (3/9). Jero diduga melanggar Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 23 juncto Pasal 421 KUHP terkait dugaan melakukan pemerasan. "Pemerasan senilai Rp 9,9 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Kantor KPK.
 

Pimpinan KPK menandatangani surat perintah penyidikan atas nama Jero Wacik tertanggal 2 September 2014. Dugaan korupsi Jero terkait dengan sejumlah pengadaan di Kementerian ESDM.


Dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka. Waryono diduga menerima gratifikasi dan disangka korupsi penggunaan anggaran di Sekretariat Jenderal.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER