Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menyeret Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Staf khusus Surya di Kementerian Agama, Ermalena, hari ini dipanggil lembaga anti korupsi untuk memberikan kesaksian dalam kasus yang menjerat pimpinan Partai Persatuan Pembangunan itu.
Juru bicara KPK Johan Budi membenarkan hal tersebut. Ermalena dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi di kementerian agama yang dipimpin SDA. "Dia dipanggil sebagai saksi untuk pemeriksaan SDA," kata Johan kepada CNNIndonesia.com, Senin (8/9).
Ermalena dikenal sebagai orang kepercayaan Surya sejak ketua umum partai berlambang Kabah itu menjabat sebagai Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah di Kabinet Indonesia Bersatu jilid I hingga akhirnya menduduki kursi sebagai Menteri Agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota DPR terpilih 2014-2019 itu disebut-sebut merupakan salah satu dari 35 jamaah haji yang menggunakan fasilitas kuota haji bersama Surya, pada tahun 2012. Nama Ermalena tercatat pada urutan ke 17 dari 35 jamaah haji rombongan SDA dan koleganya.
Surya resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi sejak 22 Mei lalu atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai menteri dengan cara memperkaya diri sendiri serta orang lain. Dia diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Dana tersebut berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
Dalam perkara itu, Surya dianggap melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 5 ke 1 dan pasal 65 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.