Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaporan pidana terhadap anggota Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Meliala yang dilakukan oleh kepolisian dinilai sebagai tindakan yang berlebihan. Menurut pakar hukum tata negara, Laica Marzuki, pernyataan kriminolog asal Universitas Indonesia itu merupakan bagian dari tugasnya sebagai kompolnas.
"Komentar Adrianus masih dalam batas wajar," ujar pakar hukum tata negara Laica Marzuki saat hadi di kantor Kompolnas, Senin (8/9).
Saat ini, komisi sedang menimbang apakah perlu adanya sidang kode etik terhadap Adrianus yang berkomentar pedas soal kepolisian di media massa. Beberapa pakar hukum nampak hadir ke kantor Kompolnas untuk dimintai pendapatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang kode etik terhadap Adrianus Meliala nantinya dilakukan untuk membuktikan apakah komentarnya terhadap Polri menyalahi etika atau tidak. Sebelumnya Adrianus Meliala dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dengan tuduhan fitnah.
Dia mengatakan pada media bahwa reskrim Polri merupakan "ATM" bagi para pimpinan Polri. Perkataan tersebut membuat Kapolri Jenderal Sutarman marah dan mengancam akan terus menjalankan proses hukum terhadap Adrianus.
"Kecuali dia mau meminta maaf dan mencabut komentarnya di hadapan media," ujar Sutarman beberapa waktu yang lalu. Akhirnya pada 30 Agustus lalu Adrianus meminta maaf dan mencabut perkataannya terhadap reskrim Polri, dan di hari yang sama pula Kapolri langsung memerintahkan anak buahnya untuk mencabut laporan terhadap Adrianus.
"Saya sudah melihat dan laporan sudah kami cabut," ujar Sutarman Senin (1/9) lalu.
Laica menambahkan dirinya sangat menyayangkan sikap Polri yang melaporkan Adrianus dengan tuduhan fitnah. "Saya harap ke depannya Kapolri bisa menghargai Kompolnas sebagai badan pengawas," katanya.