Jakarta, CNN Indonesia -- Bos besar sindikat mafia minyak di Kepulauan Riau, Achmad Mahbub alias Abob, berhasil ditangkap pihak kepolisian di Hotel Crown, Jakarta, Ahad (7/9).
"AM (Achmad Mahbub) ditangkap pukul 00:15. AM ini sulit sekali ditangkap dan dia diduga pelaku utama," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Kamil Razak dalam jumpa pers di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Senin (8/9).
Abob dicurigai merupakan pemilik utama dari uang senilai Rp 1,3 triliun yang disimpan dalam rekening atas nama adiknya, Niwen Khairiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bareskrim berhasil menangkap orang yang kami laporkan kepada Bareskrim, namanya AM. Modusnya kemungkinan besar bernuansa mafia," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf ketika jumpa pers.
Ihwal modus, Kamil menjelaskan, Abob membeli bahan bakar minyak (BBM) di Pertamina melebihi kuota untuk daerah operasional. "BBM yang didistribusikan ke daerah sesuai jumlah, kemudian sisanya disedot (menggunakan kapal tanker) di laut," kata Kamil.
Dalam penyelundupan, Abob bekerja sama dengan Senior Supervisor Pertamina Regional I, Yusri. Yusri yang bekerja mengawasi perjalanan BBM dari Dumai ke Siak, Batam, dan Pekanbaru, memberikan informasi kepada Du Nun (pengusaha), dan awak kapal tanker pembawa minyak ihwal penyelundupan. Du Nun menghentikan kapal Pertamina di tengah laut dan menghubungi kapal Abob untuk dilakukan penyedotan.
Dalam satu bulan, penyedotan dilakukan sebanyak empat kali. Muatan BBM adalah 20-30 ton per satu kali penyedotan. BBM yang dijual adalah bensin seharga Rp 3.500 dan solar seharga Rp 4.500. BBM tersebut dijual ke pasar gelap seperti warga Indonesia, Singapura, dan Malaysia.
Berdasar keterangan Muhammad Yusuf, transaksi yang dilakukan Abob menggunakan mata uang dolar Singapura dengan pecahan 1.000 dollar Singapura secara tunai. Uang hasil transaksi diberikan ke beberapa rekening termasuk di antaranya rekening milik Niwen Khairiah. Rekening tersebut tersebar di 11 bank, antara lain BCA, BRI, dan Mandiri.
Sebelumnya, pada Rabu (3/9), Polri menetapkan lima tersangka penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) sekaligus pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Abob, mereka adalah Niwen Khaeriyah yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus pengusaha oleh-oleh dan pemilik
money changer; Yusri, Senior Supervisor Pertamina Regional I Tanjung Uban; Du Nun (pengusaha), dan Arifin (pekerja harian lepas).
"Du Nun ini disebutnya 'Raja Ruko'. Dia punya banyak ruko, satu ruko harganya bisa Rp 400 juta," kata Kamil sembari menunjukkan foto ruko milik Du Nun kepada awak media.
Empat tersangka kecuali Abob sudah ditahan di Mabes Polri sebelumnya. Pada Kamis (28/8), Niwen Khairiah ditahan Mabes Polri dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di Batam, Riau, dan kepemilikan rekening gendut Rp 1,3 triliun yang diduga uang milik kakaknya, Abob. Pencucian dilakukan melalui perusahaan oleh-oleh dan perusahaan valuta asing yang dimiliki Niwen.