Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan termasuk salah satu lembaga yang telah menerapkan sistem penggajian tunggal. Wakil Kepala PPATK Agus Santoso menilai penerapan gaji tunggal bagi seluruh pejabat negara maupun pegawai negeri sipil akan semakin memudahkan tugas lembaganya melacak transaksi keuangan.
"Pasti akan lebih gampang lagi (menelusuri transaksi) karena jelas pendapatan cuma satu. Karena ada juga pejabat yang double gajinya karena jadi komisaris di perusahaan BUMN, belum lagi terima honor," ujar Agus kepada CNNIndonesia.com, Senin sore (8/9).
Menurut Agus, penyidik di kantornya harus menelusuri satu per satu lalu lintas transaksi keuangan pejabat yang tersangkut kasus di lembaga penegak hukum. Setiap transaksi tersebut harus diverifikasi sumber pemasukan dan penggunaannya. "Kalau sudah gaji tunggal, jadi ada pemasukan lain tinggal minta dibuktikan saja sumbernya dari mana, bisa mudah juga melakukan pembuktian terbalik," terang mantan Hakim Agung ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memudahkan penelusuran transaksi, lanjut Agus, penggajian tunggal juga dapat menghemat anggaran negara dari sisi belanja pegawai. Dia mencontohkan, sejumlah cara menggunakan anggaran negara yang dilakukan oleh pejabat maupun pegawai negeri sipil di antaranya melakukan kongkalikong dalam mengatur perjalanan dinas, mengatur agenda untuk menjadi pembicara dan dibayar, dan menjadi anggota tim pembahasan sebuah wacana tertentu.
Dia menyebutkan, di PPATK tidak diperkenankan merangkap jabatan, termasuk menjadi komisaris di perusahaan swasta maupun BUMN. "Jadi sebenarnya banyak pemborosan dari sisi itu. Kalau diterapkan single salary, APBN juga akan irit," kata Agus.
PPATK juga mendorong penyesuaian gaji dengan beban kerja bagi seluruh pejabat dan pegawai negeri sipil. Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ini menyoroti besaran gaji bagi seluruh pegawai pelat merah, anggota Polri, dan jaksa di seluruh Indonesia. "Gaji mereka harus disesuaikan dengan kebutuhan, jangan sampai gaji mereka nggak cukup untuk nabung. Kalau itu yang terjadi, susah bagi mereka menjaga integritas," ujarnya.
Untuk mengatur penerapan sistem penggajian tunggal, kata Agus, harus dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Keuangan.
Diketahui, saat ini Kemenpan RB sedang mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Penggajian. Aturan ini ditargetkan rampung Oktober mendatang. Dalam RPP ini, struktur gaji PNS disederhanakan menjadi hanya tiga komponen yaitu gaji pokok, tunjangan kemahalan, dan tunjangan kinerja.
Sistem penggajian yang ada sekarang dianggap terlalu rumit dan tidak efisien seperti komponen honorarium, tunjangan anak dan istri, dan tunjangan beras. Jika Rancangan ini disahkan, jumlah gaji akan disesuaikan dengan tingkat kesulitan dan risiko pekerjaan.