Enam Saksi Diperiksa Kasus Jero

CNN Indonesia
Selasa, 09 Sep 2014 11:23 WIB
Staf khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga, dipanggil sebagai saksi oleh KPK untuk kasus korupsi Jero Wacik. Daniel disebut-sebut sudah mengetahui adanya ketidakberesan di Kementerian ESDM. Selain itu, ada juga Pemimpin Redaksi Harian Indopos, Don Kardono, yang akan memberikan kesaksiannya.
Jero Wacik, tersangka kasus korupsi Kementerian ESDM. (foto: dok.detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Enam hari sudah Jero Wacik resmi jadi tersangka. Hari ini, sebanyak enam orang saksi dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan seputar tindak pidana koruspi dan pemerasan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Salah satu dari enam saksi tersebut adalah staf khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga.

 

Daniel yang memenuhi panggilan KPK hari ini, tiba di gedung KPK sejak pukul 10.00, datang dengan mengenakan baju batik cokelat dan menjinjing tas hitam. Dia menolak untuk memberikan pernyataan saat dihadang oleh wartawan di pelataran Gedung KPK. "Nanti siang saya janji beri keterangan," katanya, Selasa (9/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

 

Terkait dugaan tindak pidana korupsi di kementerian ESDM, Daniel sebelumnya pernah dipanggil KPK untuk memberikan kesaksian dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat bekas Sekretaris Jenderal kementerian ESDM, Waryono Karno, pada Juni lalu. Daniel, kini kembali dipanggil menjadi saksi oleh KPK karena diduga sudah mengetahui ada keanehan di tubuh kementerian pimpinan Jero Wacik tersebut.

 

Selain Daniel, lima nama lainnya yang dipanggil oleh KPK untuk memberikan kesaksian terhadap kasus Jero adalah Calon Pegawai Negeri Sipil Sekolah Tinggi Pariwisata Bali, I Gusti Putu Ade Pranjaya; Staf PNS Kemnterian ESDM Dwi, Hardono; Pemimpin Redaksi Harian Indopos, Don Kardono; Teller Bank Mandiri Cabang Jakarta Thamrin 9, Haris Darmawan; dan Kepala Bidang Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami.

 

Atas kasus ini, bekas Sekretaris Majelis Tinggi partai belambang bintang mercy itu diancam hukuman 20 tahun penjara. Dia dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 KUHP, lantaran menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dan diduga melakukan pemerasan.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER