Keputusan Menteri Dianggap Jadi Celah BBM Ilegal

CNN Indonesia
Selasa, 09 Sep 2014 09:17 WIB
Ada celah keputusan menteri keuangan soal diberikannya keleluasaan untuk sekian metrik minyak yang dianggap penyusutan. Celah itu yang dimainkan oleh penjual BBM ilegal.
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengkritisi lemahnya pengawasan menyebabkan menjamurnya kasus mafia minyak dan gas bumi.

"Penjualan minyak ilegal itu kecil, itu celah keputusan Menteri Keuangan soal diberikan keleluasaan untuk sekian metrik minyak yang dianggap penyusutan. Itu yang dimainkan oleh penjual ilegal," kata Romli ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (8/9).

Menurutnya, kasus penjualan bahan bakar minyak ilegal yang dilakukan Achmad Mahbub alias Abob di Batam, Kepulauan Riau, merupakan bentuk mafia migas. "Ada permintaan dan sudah masuk lumbung Pertamina," kata Romli. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelundupan minyak melibatkan empat tersangka lainnya yakni Niwen Khairiah seorang pegawai negeri Pemerintah Kota Batam, Du Nun pengusaha dan Arifin Ahmad pekerja harian lepas TNI AL serta Yusri Senior Supervisor Pertamina Regional I Tanjung Uban.

Romli menambahkan, keterlibatan salah seorang pejabat tinggi Pertamina Regional I menunjukkan lemahnya pengawasan dari dalam. "Ada konflik kepentingan dan pengawasan tidak masimal," kata Romli.

Profesor hukum pidana tersebut menjelaskan sudah seharusnya ada keputusan presiden yang baru untuk memperbaiki struktur Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang kini disebut dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). "Yang berbahaya di hulu bukan hilir," ucapnya.

Romli juga mengusulkan jajaran SKK Migas seperti komisaris bukanlah dari golongan pemerintah "Usul saya adalah orang luar yang punya integritas," katanya.

Lebih jauh, Romli mengusulkan beragam alternatif untuk mengurangi merebaknya penyelundupan minyak ilegal. "Perketat pengawasandan peranan pemerintah harus dikurangi agar tidak ada konflik kepentingan," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap bos mafia minyak di Kepualauan Riau, Abob, Minggu (7/9), pukul 00:15 WIB di Hotel Crown, Jakarta. "AM (Achmad Mahbub) adalah tersangka utama," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak dalam jumpa pers di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Senin (8/9).

Abob menyelundupkan BBM dengan modus membeli dan mendistribusikannya ke beberapa daerah operasional. Abob bekerja sama dengan Du Nun (pengusaha ruko), Yusri (Senior Supervisor Pertamina Regional I Tanjung Uban), dan Arifin Ahmad (pekerja harian lepas TNI AL).

Du Nun berperan menghentikan kapal Pertamina di tengah laut dan menghubungi kapal Abob, KM Lautan I, untuk dilakukan penyedotan BBM ilegal tersebut. Setelah disedot, BBM dijual ke pasar gelap di perairan Batam. Atas tindakannya, Abob dan tersangka lain dijerat pasal berlapis UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 10 tahun bui.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER