KPK Dituntut Dorong Penerapan Gaji Tunggal

CNN Indonesia
Selasa, 09 Sep 2014 11:10 WIB
Sistem penggajian tunggal hingga saat ini belum diterapkan di seluruh kementerian dan juga lembaga. Padahal penerapan single salary sangat membantu meringankan beban anggaran negara.
Seorang petugas menghitung uang setoran tunai di sebuah bank di Jakarta (Dok: detikFoto)
CNN Indonesia -- Single salary system atau sistem penggajian tunggal hingga saat ini belum diterapkan di seluruh kementerian dan juga lembaga pemerintah. Para mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menilai penerapan penggajian tunggal perlu didorong oleh lembaga antikorupsi untuk meringankan beban anggaran negara.

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Bibit Samad Rianto mengatakan, beban anggaran untuk gaji pegawai sangat besar. "Karena masih terima tunjangan yang istilahnya macam-macam, ada juga honor untuk kegiatan ini dan itu, banyak sekali," kata Bibit saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Jumat (5/9).

Menurut Bibit, untuk efisiensi anggaran pemerintah harus mulai mengikuti single salary system yang diterapkan di lembaga antikorupsi. Namun sistem penggajian tunggal itu harus disertai dengan penyesuaian antara gaji dengan beban kerja. "Misalnya menteri gajinya harus sekian puluh juta, silakan saja. Asal tidak boleh lagi menerima duit apa pun di luar itu," jelas Bibit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dia menjabat pimpinan KPK, Bibit memperoleh penghasilan Rp 60 juta per bulan. Angka itu pada tahun pertama masih dikurangi dengan pajak sebesar 35 persen. Namun di tahun kedua, pajak penghasilan dibebankan kepada negara sehingga duit Rp 60 juta bisa dibawa pulang oleh setiap pimpinan KPK periode itu dengan utuh.

"Gaji itu hanya belum termasuk biaya perjalanan dinas ke luar kota, itu pun anggarannya sangat ketat dan harus disertai bukti. Tidak ada lagi biaya operasional," jelas purnawirawan Polri berbintang dua ini.

Hal yang sama disampaikan mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas. Menurut Erry, KPK sebagai role model penerapan sistem penggajian tunggal sangat efisien dalam penggunaan anggaran. Hal tersebut perlu didorong agar dilakukan juga di seluruh kementerian/lembaga. "Pelan-pelan kita sudah mulai berubah. Nanti dari sistem penggajian juga perlu diubah. KPK bisa, saya kira lembaga lain juga bisa," kata Erry.

Penerapan sistem penggajian tunggal telah dilakukan oleh sejumlah lembaga selain KPK,P di antaranya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Bank Indonesia. Tahun lalu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengkritisi alokasi anggaran belanja pemerintah daerah yang sangat besra untuk belanja pegawai sebesar 60 persen, dan hanya 24 persen dialokasikan untuk pelayanan publik serta 16 persen untuk belanja modal.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER