Jakarta, CNN Indonesia -- Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi kepada pejabat tinggi negara, baik dalam kementrian dan lembaga juga pegawai negeri sipil untuk menerapkan
single salary tengah dikaji pihak Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan menerapkan single salary, dimana keseluruhan tunjangan dan honor dimasukan kedalam gaji pokok, akan mempermudah KPK, PPATK dan BPK untuk melakukan audit keuangan dan mempersempit ruang gerak korupsi.
Rencana itu dikemukakan oleh Wakil Menteri PANRB Eko Prasodjo yang mengaku kementeriannya sedang melakukan perampingan aneka honor dan tunjangan yang akan disatukan dalam satuan gaji pokok. Namun, Eko mengatakan hal itu tidak bisa cepat dilakukan, mengingat akan besarnya resistensi yang dihadapi.
“Ini sedang menuju ke penerapan single salary. Kalau belum bisa ke situ ya akan coba diterapkan dulu
simple salary,” kata Eko, dalam agenda diskusi reformasi birokrasi, di Jakarta, Selasa (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerapan
simple salary menurut Eko menjadi hal yang paling mungkin dilakukan dengan cepat dengan pembatasan yang sederhana. Tunjangan keluarga, tunjuangan komunikasi dan lainnya bisa disatukan ke dalam gaji pokok dan terkait honor-honor Kemen PANRB tengah melakukan rasionalisasi.
“Kajian kami, setidaknya kami akan melakukan rasionalisasi dan perbulannya pejabat negara hanya akan dapat gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan kemahalan,” kata Eko.
Tunjangan kemahalan dijelaskan Eko adalah tunjangan yang diberikan atas dasar subjektifitas tempat dan tingkat kemahalan dimana pejabat negara.
Lebih jauh, Eko berharap semua pihak bisa mendukung dan tak resisten atas rencana penerapan simple salary yang berujung pada single salary. Tak hanya masalah administrasi dan resistensi pejabat yang kaget dengan sistem ini, melainkan dukungan politik atas sistem single salary perlu didorong. “Ini bukan hanya masalah administrasi, reformasi birokrasi ini masalah dukungan politik,” tegas Eko.