Jakarta, CNN Indonesia -- Tidak seimbangnya pemasukan devisa dari tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan perhatian pemerintah terhadap permasalahan dan kebutuhan TKI membuat Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) merasa harus mengadakan pertemuan antarlembaga dan kementerian.
“TKI selama ini menyumbang pemasukan devisa negara lebih dari Rp 100 triliun. Itu angka yang luar biasa besar. Tetapi perlakuan terhadap TKI saat ini buruk sekali,” kata Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto saat mendatangi gedung KPK, Selasa (9/9).
Kuntoro menjelaskan, pemasukan devisa dari TKI memiliki besaran angka dan kontribusi yang besar untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. “Bayangkan saja, dalam APBN 2015 itu nilainya mencapai sekitar Rp 1.800 triliun. Saya kira masalah TKI ini memang mesti diberesi,” ujar Kuntoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan yang melibatkan banyak lembaga dan kementerian ini merupakan wujud keseriusan mereka untuk menindaklanjuti permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia. Sebanyak 38 rencana aksi sudah disiapkan untuk menanggulangi permasalahan TKI selama ini.
Beberapa lembaga atau kementereian yang dipastikan berpartisipasi dalam aksi ini di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Luar Negeri, Kemneterian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Polri, Imigrasi, BNP2TKI dan juga Angkasa Pura.
Kondisi tenaga kerja yang minim perhatian pemerintah ini kembali terkuak setelah KPK bersama Mabes Polri, UKP4, BNP2TKI dan Angkasa Pura II, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada akhir Juli 2014 lalu. Ihwal sidak tersebut adalah adanya laporan pemerasan yang dialami oleh TKI yang baru tiba di Tanah Air.
Pihak KPK menyebutkan, untuk satu orang TKI yang kembali ke Indonesia, biasanya mengalami pemerasan hingga Rp.2.5 juta oleh oknum dan preman yang berkeliaran di wilayah Bandara Soekarno Hatta. Pemerasan dilakukan dengan sejumlah modus seperti kompensasi keluar dari bandara, pembengkakkan biaya transportasi, biaya pengeluaran barang, dan pemaksaan untuk menukar uang dengan nilai kurs yang tinggi.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh KPK, dalam kurun waktu satu tahun, tercatat sedikitnya 360 ribu TKI kembali ke Indonesia.