“TKI selama ini menyumbang pemasukan devisa negara lebih dari Rp 100 triliun. Itu angka yang luar biasa besar. Tetapi perlakuan terhadap TKI saat ini buruk sekali,” kata Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto saat mendatangi gedung KPK, Selasa (9/9).
Kuntoro menjelaskan, pemasukan devisa dari TKI memiliki besaran angka dan kontribusi yang besar untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. “Bayangkan saja, dalam APBN 2015 itu nilainya mencapai sekitar Rp 1.800 triliun. Saya kira masalah TKI ini memang mesti diberesi,” ujar Kuntoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa lembaga atau kementereian yang dipastikan berpartisipasi dalam aksi ini di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Luar Negeri, Kemneterian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Polri, Imigrasi, BNP2TKI dan juga Angkasa Pura.
Pihak KPK menyebutkan, untuk satu orang TKI yang kembali ke Indonesia, biasanya mengalami pemerasan hingga Rp.2.5 juta oleh oknum dan preman yang berkeliaran di wilayah Bandara Soekarno Hatta. Pemerasan dilakukan dengan sejumlah modus seperti kompensasi keluar dari bandara, pembengkakkan biaya transportasi, biaya pengeluaran barang, dan pemaksaan untuk menukar uang dengan nilai kurs yang tinggi.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh KPK, dalam kurun waktu satu tahun, tercatat sedikitnya 360 ribu TKI kembali ke Indonesia.