Jakarta, CNN Indonesia -- Pengalihan pemilihan kepala daerah oleh DPRD dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) akan membawa dampak yang besar dalam sistem birokrasi.
Komisi II DPR RI melalui Panitia Kerja RUU Pilkada tengah menggodok RUU ini untuk disahkan. Rencananya, setelah selesai di Panja, RUU tersebut akan disahkan melalui Paripurna DPR pada 11 September 2014 dengan isu krusialnya mengalihkan pemilihan kepala daerah dari langsung oleh rakyat kembali dipilih DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo mengatakan bila pilkada diselenggarakan oleh DPRD akan menimbulkan intervensi yang kuat dalam ranah birokrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu bisa terjadi saat posisi-posisi strategis di daerah dipatok oleh kepentingan politik. “Kami Kementerian PAN dan RB tidak mendapatkan mandat soal itu, tapi kami harap birokrasi tidak masuk di politik. Proses pemilihan kepala dinas, kami ingin mengatur itu dan kami akan buat itu jadi pemilihan terbuka,” kata Eko di Jakarta, Selasa (9/9).
Menurutnya, pengisian jabatan di daerah saat ini tengah didesain untuk dilakukan secara terbuka. Eko mengatakan pihak yang telah menjalankan desain ini adalah Provinsi Jawa Tengah. “Ini sudah diterapkan di Jateng oleh Pak Ganjar, ini jadi contoh bagi kepala daerah,” ungkapnya.
Tak hanya itu, untuk pengisian pejabat eselon I dan II pun akan terkena dampak perihal kinerja yang menurun. Satu tahun pertama kinerja tidak bagus maka akan diberikan kesempatan enam bulan untuk memperbaiki kinerja, dan jika masih belum menunjukkan performa maka turun jabatan menjadi ganjarannya.