Jakarta, CNN Indonesia -- Hasil pertemuan antarlembaga dan kementerian perihal pembahasan nasib Tenaga Kerja Indonesia menghasilkan lima agenda solusi. Gelaran rapat yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) sepakat untuk membenahi sistem dan infrastruktur terutama dalam hal pelayanan, keamanan, dan pengamanan.
“Kami sepakat untuk menjalankan usulan program yang meliputi 40 rencana aksi,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto saat memberikan keterangan pers di Auditorium gedung KPK, Selasa (9/9).
Sebanyak 40 poin rencana aksi yang harus diimplementasikan oleh 13 kementerian dan atau lembaga itu meliputi lima hal, yakni pembenahan infrastruktur peraturan dan dokumen perjanjian pengelolaan TKI, pembenahan kualitas kelembagaan dan operasional Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), pembenahan infrastuktur pemerintah dalam mendorong layanan dan perlindungan kepada TKI, penguatan peran komunitas dalam monitoring perlindungan TKI, serta pembenahan infrastruktur bandar udara untuk menunjang perlindungan TKI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan kali ini, kata Bambang, sebagai tindak lanjut penanganan pemerasan yang dialami TKI di bandara Soekarno-Hatta. Sejak itu, koordinasi antarlembaga dilakukan dengan intensif. “Ini bukan pertemuan kali pertama. Kami sudah beberapa kali menjalin komunikasi untuk upaya pencegahan ini,” kata Bambang.
Prioritas penerapan aksi TKI ini akan lebih fokus dan terkonsentrasi di bandara. Bambang melihat bandara sebagai pusat akses keluar-masuk para TKI yang hendak pergi atau pulang dari luar negeri. “Bandara itu seperti miniaturnya negara. Selalu ada masalah di sana. Mengatur otoritas di sana susah,” tambah Bambang.
Permasalahan TKI ini dipandang oleh Ketua UKP4, Kuntoro Mangkusubroto, bukan sekadar masalah ekonomi atau devisa. “Presiden meletakkan masalah TKI sebagai prioritas nasional,” kata Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto.
Kuntoro mengatakan pihaknya akan fokus membenahi proses mulai dari perekrutan, pelepasan, hingga pemulangan TKI dari luar negeri. Pemantauan akan dilakukan hingga Desember 2014 sebagai acuan evaluasi.
Sebagai wujud nyata perbaikan sistem dan infrastruktur pelayanan, beberapa hal yang saat ini sudah dipersiapkan di antaranya, pengaturan layanan terhadap TKI, penyediaan informasi terbuka yang memudahkan informasi utk ke luar negeri dan menyediakan call center. “Rincian teknisnya akan didalami dalam pertemuan lanjutan, besok,” kata Bambang.
Pertemuan pembahasan TKI ini di antaranya melibatkan KPK, UKP4, BNP2TKI, Bareskrim Polri, BI, OJK, Kemenlu, Ombudsman, dan Menkokesra.