KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Jero

CNN Indonesia
Rabu, 10 Sep 2014 10:34 WIB
Perlu ditelusuri hubungan transaksi yang dianggap mencurigakan antara terduga dengan pihak lain. Dengan lingkaran birokrasi yang biasanya melibatkan anak buah,dengan keluarga, dan juga transaksi kartu kredit.
Aksi teatrikal menuntut pemberantasan korupsi (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan penyidikan intensif untuk mendalami dugaan pidana pemerasan yang dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. KPK hari ini kembali memanggil enam orang saksi untuk dimintai keterangan bagi tersangka Jero.

"Benar, KPK hari ini memanggil beberapa saksi untuk tersangka JW," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Rabu pagi (10/9).

Keenam saksi tersebut yaitu Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Susyanto, Ajudan Menteri ESDM Jemmy Alexander, Kepala Subbagian pada Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM Agus Sugiharto Haryono, Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama (Mantan Kepala Pusat Data dan Informasi Setjen ESDM) Ego Syahrial, Sekretaris Ditjen Ketenagalistrikan (mantan Kepala Biro Umum Setjen ESDM) Arif Indarto, dan Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dwi Purwanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2014 dan bersama Staf Khususnya, I Ketut Wiryadinata, dicegah ke luar negeri selama enam bulan mendatang. Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 juncto Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemerasan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kerugian negara akibat tindakan Jero diduga mencapai Rp 9,9 miliar.

Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso mengatakan, lembaganya telah mengirimkan sebanyak delapan laporan hasil analisis (LHA) yang terkait dengan minyak dan gas. Laporan tersebut menyangkut Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian ESDM, dan DPR. "Isinya bukan satu nama. Nah dari LHA itu mana yang alat buktinya lengkap akan ditindaklanjuti oleh KPK," kata Agus.

Menurut Agus, koordinasi dan komunikasi dengan KPK terus dilakukan selama lembaga antikorupsi itu membutuhkan informasi yang dimiliki oleh PPATK. Dia juga memastikan, akan menyuplai informasi yang dibutuhkan KPK atas kasus-kasus yang tengah ditangani. "Kami support KPK dan sangat terbuka. Jika KPK minta dan kami punya data itu, tentu kami sampaikan," ujar Agus.

Mantan Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ini menjelaskan, secara umum LHA yang diberikan PPATK kepada instansi penegak hukum masih perlu ditindaklanjuti. Tindak lanjut tersebut di antaranya menelusuri hubungan transaksi yang dianggap mencurigakan antara terduga dengan pihak lain dan mendalami hubungan transaksi terduga dengan lingkaran birokrasi yang biasanya melibatkan anak buah.

"Yang juga harus diperhatikan adalah hubungan transaksi antara terduga dengan keluarga, termasuk transaksi kartu kredit," katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER