Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melakukan upaya pencegahan korupsi di sektor pertambangan. Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan mendukung langkah tersebut dengan menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) proaktif untuk mendalami persoalan tersebut.
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso menyebutkan, lembaganya mencatat sejumlah temuan yang telah diserahkan ke KPK. "Kita temukan ada permainan dalam perizinan tambang, mengubah hutan menjadi perkebunan, dan mengubah kebun menjadi pertambangan," kata Agus saat berbincang dengan CNNIndonesia.com di kantornya di Jakarta, Selasa (10/9).
Menurut Agus, LHA tersebut diserahkan setelah lembaga antikorupsi itu melakukan kajian atas pengelolaan sektor tambang di Indonesia. Kajian KPK menyebutkan ada sejumlah potensi pajak yang hilang dari berbagai kewajiban yang harus dibayarkan oleh para pelaku pertambangan. "LHA pertambangan di daerah juga sudah kami serahkan ke KPK," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam agenda koordinasi dan supervisi KPK dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait sektor pertambangan, terungkap bahwa potensi pajak yang hilang mencapai Rp 160 triliun. Hal tersebut dibeberkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius dan Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany di Kantor KPK, Rabu (27/8).
Pajak tersebut terdiri dari kewajiban pelaku tambang melunasi pembayaran royalti, jaminan reklamasi, dan pascatambang. Para pengusaha ditargetkan membayar paling lambat 31 Oktober 2014 jika tidak ingin izin tambangnya dicabut.
Berdasarkan data Ditjen Minerba, dari 109 perusahaan pemilik kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), sebanyak 43 perusahaan belum menyampaikan rencana reklamasi. Perusahaan tersebut terdiri dari dua perusahaan baru masuk tahap produksi, dua belum memulai operasi produksi, satu disuspensi, tujuh sudah diingatkan, dan 31 sedang tahap eksplorasi, studi kelayakan, dan konstruksi.
Selain iut juga terdapat 43 perusahaan juga belum menyampaikan jaminan pascatambang karena masih berkonsultasi dengan stakeholder di daerah, merevisi dokumen lingkungan, dan sedang dalam tahap eksplorasi, studi kelayakan, serta konstruksi.
Jumlah tersebut belum termasuk 15 perusahaan PKP2B dan 18 perusahaan KK dengan status suspensi atau penundaan kegiatan dengan sejumlah alasan. Perusahaan PKP2B yang berstatus suspensi Di antaranya karena belum dapat persetujuan analisis dampak lingkungan dari pemerintah daerah, terkendala infrastruktur, dan yang terbanyak karena belum dapat izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan.