Jakarta, CNN Indonesia -- Istri wali kota Palembang, Masyitoh Herton, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap Pilkada Kota Palembang. Dengan mengenakan kerudung hitam dan rompi oranye tahanan, Masyitoh tiba sekitar pukul 13:50 tanpa memberi keterangan.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, selain kasus suap, Masyitoh juga diperiksa karena memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan. "Dia dipanggil terkait kasus RH dan M," kata Johan, Kamis (11/9), merujuk pada Masyitoh pasangan hidupnya, Romi Herton.
Romi dan Masyitoh ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada Akil Muchtar, yang saat itu menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi. Pasangan suami-istri itu disangka memberikan uang Rp 19,8 miliar kepada Akil terkait sengketa Pemilihan Wali Kota Palembang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sangkaan penyidik KPK tersebut sudah dinyatakan terbukti oleh majelis hakim yang mengadili Akil. Dalam amar vonisnya, Akil dihukum bui seumur hidup.
Masyitoh dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka Juni lalu. Mereka disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai dugaan pemberian hadiah atau janji kepada hakim. Keduanya juga dianggap melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyampaian kesaksian palsu.
Penetapan Pasutri Palembang itu merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat Akil. Menurut surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Akil menerima uang Rp 19,8 miliar dari Romi terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang periode 2013-2018.
Masyitoh turut terjerat kasus karena emiliki andil menyerahkan uang suap untuk pemenangan suaminya. Uang yang diserahkan Masyitoh itu diterima Akil melalui orang kepercayaannya, yakni Muhtar Ependy.
Dalam sengketa Pilkada Kota Palembang, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Romi-Harno Joyo (nomor urut 2) kalah suara dengan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania (nomor urut 3).
Romi ketika itu mendulang 316.915 suara sementara Sarimuda 316.923 suara. Selain itu, pasangan Mularis Djahri-Husni Thamrin (nomor urut 1) hanya memperoleh 97.810 suara. Romi yang kalah dengan selisih delapan suara dari Sarimuda kemudian mengajukan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang tersebut.
Saat diperiksa sebagai saksi bagi Akil dalam persidangan beberapa waktu lalu, Romi dan Masyitoh membantah pernah memberikan uang kepada Akil. Hal tersebut menjadi salah satu alasan Masyitoh dan suaminya dianggap memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.