Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil terpidana korupsi simulator surat izin mengemudi Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Djoko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo.
"Diperiksa sebagai saksi untuk DP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Kantor KPK, Jumat (12/9).
Didik ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan simulator tahun 2011 sejak 2 Agustus 2012. Namun hingga kini masih belum dijebloskan ke tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik merupakan Pejabat Pembuat Komitmen yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 55, dan 56 KUHP. Nilai proyek simulator mencapai Rp 198 miliar.
Kasus korupsi Djoko sudah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya dan menguatkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Djoko juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar.
Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi pengadaan simulator di Korps Lantas Polri tahun 2010-2011, serta pidana pencucian uang periode 2003-2010 dan 2010-2012. MA juga menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi untuk mencabut hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.