Atas tindakan tersebut, Bambang dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Johan mengatakan, penetapan BWS tertunda cukup lama karena penyidik kesulitan mendapatkan alat bukti. "Baru sekarang bisa diumumkan karena dua alat bukti yang dibutuhkan baru didapat," ujar Johan.
Menurut Johan, penyidik mendapati uang senilai US$ 16.400 dan Rp 23 Juta. Lusita sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh KPK di sebuah hotel di kawasan Senggigi, Lombok, 15 Desember 2013. Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan Lusita dan Subri. Lusita dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lombok karena dinyatakan terbukti melakukan penyuapan dalam pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Sementara Subri sebagai penerima suap divonis bersalah dan dipidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider lima tahun kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang putusan 25 Juli 2014, Subri dinilai terbukti mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Lusita dan Bambang agar Subri selaku Kajari Praya mengatur penuntutan terhadap Sugiharta dalam perkara dugaan pidana pemalsuan dokumen sertifikat tanah atas nama Sugiharta.
Setelah mengantongi uang tersebut, Subri menghubungi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah Inspektur Satu Deni Septiawan untuk mempercepat penyidikan dan melakukan penahanan terhadap Sugiharta dalam perkara tindak pidana penyerobotan tanah milik PT Pantai AAN di Praya.
Lusita dan Bambang juga menjanjikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Deni Septiawan agar Deni selaku penyidik mempercepat penyidikan dan melakukan penahanan terhadap Sugiharta dalam perkara tersebut dengan menggunakan surat sporadik (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) yang tidak berdasar.
Subri bersama Lusita, Bambang, dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Praya Apriyanto Kurniawan menjanjikan uang sebesar Rp 25 juta kepada mantan Hakim Pengadilan Negeri Praya Desak Ketut Yuni Aryanti. Pemberian itu dimaksudkan agar Desak selaku hakim menghubungi dan memengaruhi anggota hakim lainnya, yakni Dewi Santini dan Anak Agung Putra Wiratjaya, yang memeriksa dan mengadili kasus Sugiharta sehingga tuntutan penuntut umum dapat terbukti.
Subri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.