Anak Buah Waryono Diperiksa untuk Jero

CNN Indonesia
Jumat, 12 Sep 2014 14:20 WIB
Direktur Jenderal Energi Terbarukan ESDM Rida Mulya memenuhi panggilan KPK untuk bersaksi bagi Menteri Jero Wacik. Penyidik menanyai Rida seutar tugas dan fungsi dia di ESDM.
Menteri ESDM Jero Wacik saat inspeksi di SPBU jalan Abdul Muis, Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus dugaan pemerasan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi. Direktur Jenderal Energi Terbarukan ESDM Rida Mulya memenuhi panggilan KPK untuk bersaksi dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 9,9 miliar itu.

Penyidik KPK memeriksa Rida selama satu jam. "Ini hanya kelanjutan dari pemeriksaan saksi-saksi yang dipanggil sebelumnya," kata Rida saat meninggalkan Gedung KPK, Jumat (12/9).

Bekas Kepala Biro Perencaaan dan Kerja Sama kementerian ESDM itu enggan merinci lebih jauh kesaksian yang disampaikan olehnya ke penyidik. Dia hanya mengaku dipanggil karena menyandang sebagai bekas anak buah Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pasti penyidik hanya menanyai tugas dan fungsi saya selama berada di ESDM. Kesaksian saya untuk mendalami kasus Pak Jero tentunya," tambah Rida.

Rida mengaku pertanyaan penyidik tidak sampai membahas masalah aliran dana, dana operasional menteri (DOM), dan rapat fiktif yang dijadikan sebagai sangkaan terhadap Jero. "Bahkan untuk urusan penyelenggaraan kegiatan pun, setahu saya Pak Jero belum pernah minta ke saya," ujar Rida.

Sebagai bekas anak buah Waryono, Rida diduga memiliki pengetahuan yang bisa mengungkap dugaan pemerasan Jero di ESDM. Penetapan Jero sebagai tersangka pun merupakan pengembangan kasus Waryono yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Bekas anak buah Jero itu diduga terlibat korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2014 dan dicegah ke luar negeri selama enam bulan mendatang. Petinggi Partai Demokrat itu dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 juncto Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemerasan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER