Nilai Proyek Kasus Sorong Rp 99 Miliar

CNN Indonesia
Jumat, 12 Sep 2014 13:18 WIB
Petinggi PT Hutama Karya diduga menggelembungkan anggaran proyek pembangunan tempat pendidikan dan pelatihan pelayaran di Sorong, Papua Barat, senilai Rp 99 miliar.
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka. Budi diduga melakukan pidana korupsi proyek pembangunan tempat pendidikan dan pelatihan pelayaran di Sorong, Papua Barat, senilai Rp 99 miliar.

Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, dugaan korupsi tersebut mencuat setelah penyidik mendalami proyek di Kementerian Perhubungan tersebut. "Modus kasusnya dilakukan mark up terhadap nilai proyek," kata Johan kepada CNNIndonesia.com, Kamis malam (12/9).

Kasus tersebut membuat kas negara mengalami kerugian hingga Rp 24,2 miliar. Tersangka Budi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (11/9) dan dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lembaga antikorupsi itu juga telah  menggeledah lima lokasi untuk mencari sejumlah data dan dokumen yang menguatkan sangkaan. Kelima lokasi tersebut yaitu Kantor Pusat PT Hutama Karya di Jalan MT Haryono, Jakarta; Kantor Kementerian Perhubungan di Jalan Medan Merdeka Barat; Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut di Jalan Medan Merdeka Timur; Kantor Hutama Karya Divisi Gedung Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru; dan di rumah tersangka Budi Rachmat Kurniawan di Serpong, Tangerang Selatan.

Di Kantor Kementerian Medan Merdeka Timur, KPK menggeledah ruang kerja Kepala Bagian Perencanaan, sementara di Kantor Kementerian Medan Merdeka Barat, penyidik menyatroni Kantor Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kapten Bobby R Mamahit. Bobby dilantik sebagai Dirjen pada Februari 2013, setelah sebelumnya menjabat Kepala BPSDM Perhubungan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER