Penahanan Bupati Karawang Diperpanjang

CNN Indonesia
Jumat, 12 Sep 2014 13:30 WIB
Pasangan suami istri Bupati nonaktif Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, diperpanjang masa penahanannya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP.
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korups memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Karawang Ade Swara, Jumat (12/9). Tersangka kasus pemerasan itu mendatangi Kantor KPK pukul 10.30 WIB dan berlalu 30 menit kemudian.

"Hanya sebatas perpanjangan masa tahanan," kata Ade, Jumat (12/9).

Ade datang satu jam setelah istrinya, Nurlatifah, tiba. Nulatifah tak mengomentari perpanjangan masa tahanan dirinya dan sang suami. Mereka datang dan pergi secara terpisah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, pemanggilan pasangan itu untuk memenuhi prosedur administratif perpanjangan masa penahanan. "Diperpanjang selama 20 hari ke depan," ujar Johan.

Ade Swara disangka memeras PT Tatar Kertabumi terkait izin pembangunan mal di Karawang. Dia bersama istrinya diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar untuk penerbitan surat izin.

KPK menjerat Ade dan Nur dengan Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal tersebut mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pada Mei 2013, PT Tatar Kertabumi diakusisi oleh PT Agung Podomoro Land Tbk melalui PT Pesona Gerbang Karawang. Pesona Gerbang membeli 99,9 persen saham Tatar Kertabumi senilai Rp 61 miliar. Luas lahan yang diakuisisi sekitar 5,5 hektar di Karawang untuk mengembangkan superblok mini.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER