Penggeledahan Kasus Sorong, KPK Sita Dokumen dan Hard Disk

CNN Indonesia
Jumat, 12 Sep 2014 18:38 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah barang untuk bahan penyidikan dari hasil penggeledahan di lima tempat, Kamis lalu. Dokumen dan Hard Disk adalah benda yang disita.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah barang untuk bahan penyidikan dari hasil penggeledahan di lima tempat, Kamis lalu. Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penetapan petinggi PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan diklat pelayaran di Sorong, Papua Barat.

"Dari hasil penggeledahan lima tempat terkait kasus BRK kemarin, KPK menyita sejumlah dokumen dn harddisk," kata Johan tanpa mengelaborasi lebih jauh, Jumat (12/9).


Lima tempat yang digeledah KPK adalah kantor Kemenhub di Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat;  Kantor Pusat PT Hutama Karya, Jl MT Haryono, Jakarta Timur; Kantor PPSDM Perhubungan Laut, Jl Merdeka Timur, Jakarta Pusat; Kantor PT Hukum Karya, Jl Iskandarsyah; dan rumah Budi Rachmat Kurniawan di Serpong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Johan mengatakan Budi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui  proses penyelidikan dan melakukan gelar perkara pelaksanaan proyek pembangunan diklat pelayaran di Sorong oleh Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011.


"Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan dua bukti yang cukup untuk meningkatkan status menjadi penyidikan," ujar Johan.


Budi disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU nomor 31 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Perhitungan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 24,2 miliar.

Sementara itu, dalam rangka pendalaman kasus dugaan korupsi ini Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Bobby Mamahit.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER