Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 48 anggota legislatif terpilih periode 2014-2019 terjegal kasus korupsi menurut hasil kajian Indonesia Corrupion Watch (ICW). Koordinator ICW, Ade Irawan, mengatakan problem mendasar dari fenomena tersebut adalah sistem kaderisasi dan perekrutan anggota partai politik yang rendah.
"Standar etika pejabat publik mestinya tinggi. Ini sudah saatnya partai melakukan pembenaran diri pada kaderisasi dan rekrutmen," kata Ade dalam jumpa pers yang digelar di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta, Senin (15/9).
Puluhan anggota dewan tersebut berasal dari sembilan partai, yang diantaranya adalah Partai Demokrat (13 orang), PDI Perjuangan (10 orang), Golkar (10 orang), PKB (5 orang), Gerindra (3 orang), Hanura (3 orang), PPP (2 orang), NasDem (1 orang), dan PAN (1 orang).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 48 orang tersebut, empat orang di antaranya lolos ke kursi DPR RI di Senayan untuk masa jabatan 2014-2019. Keempatnya yaitu Herdian Koosnadi (PDIP), Idham Samawi (PDIP), Marten Apuy (PDIP) dan Jero Wacik (Demokrat). Jero sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dipimpinnya.
Sementara itu, 26 orang tercatat akan menjabat sebagai DPRD Kabupaten/Kotamadya, dan 17 orang sisanya merupakan anggota DPRD Provinsi. DPRD Papua mencatat rekor tertinggi dengan total sembilan orang dari anggotanya yang sudah terjerat kasus korupsi. Seluruh anggota dewan tersebut kini telah divonis bersalah dan dihukum kurungan penjara dua tahun.
Ade menambahkan, fenomena anggota legislatif terjegal korupsi tersebut muncul lantaran banyak terjadinya politik uang saat pemilihan legislatif. "Partai sudah melakukan politik uang di dalam. Kader partai harus menghabiskan sejumlah biaya untuk mencalonkan diri. Ketika sudah dilantik, mereka kemudian memanfaatkan posisi untuk melakukan korupsi," kata Ade.
Aktivis Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunonto, menganggap pola demikian banyak terjadi di Indonesia. Salah satunya seperti yang sering terjadi di Partai Demokrat. "Seperti kasus Anas Urbaningrum, saya kira itu embrio asal. Kalau pola manajemen masih sepeti ini, artinya masih kita ragukan untuk pemberantasan korupsi," kata Sunonto dalam jumpa pers.
Dengan menjamurnya kasus korupsi di kalangan anggota dewan, ICW dan lembaga swadaya lainnya mendesak partai politik untuk memberhentikan kadernya yang tersangkut korupsi. ICW juga menuntut Komisi Pemilihan Umun (KPU) untuk mencoret nama anggota dewan tersebut. Selain itu, mereka juga meminta pihak kejaksaan, kepolisian, dan KPK untuk segera mengusut kasus-kasus korupsi tersebut.
"Sebaiknya mereka jangan dilantik, karena cost-nya besar. Rapat istimewa untuk PAW (Pergantian Antar Waktu) saja sudah besar," kata aktivis Komite Pemantau Legislatif, Syamsudin Alimsyah.