KASUS PEMBUNUHAN ADE SARA

Kuasa Hukum: Tuduhan Jaksa Masih Kabur

CNN Indonesia
Selasa, 16 Sep 2014 17:06 WIB
Dua kuasa hukum kasus pembunuhan Ade Sara meminta jaksa menunjukkan bukti adanya tuduhan berencana.
Barang bukti pembunuhan Ade Sara. (foto: detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Ahmad Imam Al Hafidt, Hendrayanto, mempertanyakan dakwaan jaksa ihwal pembunuhan berencana yang dilakukan kliennya kepada Ade Sara. "Selama ini dikaburkan. Rangkaian (pasal) 340 (pembunuhan berencana) itu seperti apa? Apakah memang korban meninggal karena terencana atau kebablasan?" kata Hendrayanto ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/9).

Lebih jauh Hendra mempertanyakan tuduhan jaksa ihwal pembunuhan menggunakan alat setrum. "Alat setrum itu apakah ada pada Hafidt, atau sengaja dibawa, atau memang sudah melekat di situ?" ucapnya.

Pertanyaan tersebut menanggapi putusan sela yang dibacakan majelis hakim saat persidangan. Dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (16/9), hakim ketua Habsoro mengatakan seluruh keberatan yang diajukan Hendrayanto ditolak lantaran tidak ada dasar hukum yang jelas. Keberatan tersebut salah satunya adalah sanggahan ihwal tudingan pembunuhan terencana yang dilakukan kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra juga menyebut akan menghadirkan saksi meringankan bagi terdakwa Hafidt dalam persidangan untuk membuktikan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatan Hafidt. "Saya akan berikan saksi setelah jaksa mengeluarkan saksi-saksinya. Nanti akan terjawab bagaimana meninggalnya Ade, dan apa yang meringankan Hafidt," kata Hendra.

Setelah membacakan putusan sela, majelis hakim mengizinkan jaksa untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara pembunuhan tersebut. "Selanjutnya silahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya, tanggal 23 September," kata hakim ketua Habsoro mengakhiri persidangan.

Sebelumnya, Hafidt dan Assyifa didakwa membunuh Ade Sara di dalam mobil Kia Visto silver dengan nomor polisi B 8328 JO. Pembunuhan dilakukan dengan cara menyetrum, mencekik dan menyumpal mulut Ade Sara. Setelah melakukan pembunuhan, kedua sejoli tersebut membuang jenazah Sara di bawah jembatan Tol Bintara Kilometer 41, Bekasi Timur. Jenazah ditemukan Rabu pagi (5/3). Sehari kemudian, polisi berhasil menangkan Hafidt dan Assyifa di tempat terpisah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER