ICW Desak Parpol Pecat Anggota Legislatif yang Korupsi

CNN Indonesia
Selasa, 16 Sep 2014 18:17 WIB
Indonesia Corruption Watch mendesak partai politik untuk memecat anggota legislatif terpilih untuk periode mendatang yang terlibat dalam kasus korupsi.
Gedung DPR RI
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Corruption Watch mendesak partai politik untuk memecat anggota legislatif terpilih untuk periode mendatang yang terlibat dalam kasus korupsi.

"Parlemen bisa dianggap lembaga yang korupsi. Ini penting bagi partai untuk mengembalikan kepercayaan publik. Kami akan kirim surat kepada partai terkait kader yang terlibat korupsi," kata koordinator ICW Ade Irawan ketika dihubungi, Selasa (16/9).

Senin lalu (15/9), ICW merilis riset dan menemukan sedikitnya 48 anggota legislatif di tingkat DPRD Kabupaten/Kota, provinsi, dan DPR RI.  Anggota dewan tersebut berasal dari sembilan partai, diantaranya Partai Demokrat (13 orang), PDI Perjuangan (10 orang), Golkar (10 orang), PKB (5 orang), Gerindra (3 orang), Hanura (3 orang), PPP (2 orang), NasDem (1 orang), dan PAN (1 orang).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tingkatan proses hukum, terdapat 32 orang politisi sebagai anggita dewan yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Selain itu, 15 orang tengah menjalani persidangan dan divonis bersalah di pengadilan. Sebanyak tiga orang dalam proses persidangan di Tipikor dan 12 orang sudah divonis bersalah di Tipikor. Tiga orang sudah mendapat vonis tingkat kasasi atau telah melalui putusan berkekuatan hukum atau inkracht.

Senada dengan Ade, Direktur Eksekutif Indonesia Parliamentary Center (IPC) Sulastio mengatakan partai politik harus melakukan evaluasi atas kinerja anggotanya. "Anggota legislatif incumbent sudah tahu peta, lika-liku, dan lebih ahli dari yang baru. Mereka sangat berpotensi melakukan korupsi kalau terpilih lagi," kata Sulastio ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (16/9).

Sistem monitoring partai tersebut, menurutnya, perlu diperbaiki oleh seluruh partai yang meloloskan calonnya menjadi anggota dewan. "Demokrat tahu betul lah bagaimana publik menghukum dia. Demokrat partao baru dan orangnya banyak. Mungkin monitoring tidak baik," ucap Sulastio. Ia menambahkan, hal serupa juga terjadi di partai-partai lainnya.

Sulastio juga mengkritisi UU Pemilu yang masih mengizinkan seorang tersangka korupsi apabila statusnya belum berketetapan hukum atau inkracht, dapat mendaftarkan diri dalam pemilu. Menurut Sulastio, proses tersebut sangat panjang dan tidak mungkin ditetapkan dalam waktu dekat, terutama ketika putusan tersebut berbeda di tiap tingkatan.

"Memang UU Pemilu harus diperbaiki, penyelenggara Pemilu harus bisa mengambil keputusan. Tidak boleh mendaftar jadi tersangka. Jangan dianggap sebagaj menghalangi hak orang, tidak mungkin itu menetapkan status semau-maunya," kata Sulastio.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER