Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Sutan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.
Sutan mengaku tidak tahu perihal dugaan pemerasan yang dilakukan Jero. "Mana tahu kami, kalau laporan kan APBN, kalau pemerasan mana tahu kami," kata Sutan di Kantor KPK, Rabu pagi (17/9).
Sutan tiba di Gedung KPK jam 09.45 WIB. Sutan mengaku tak tahu kenapa dirinya diminta bersaksi untuk Jero Wacik. Dia juga menyebut dirinya tidak terkait dengan penambahan dana operasional Menteri ESDM maupun sejumlah rapat fiktif di kementerian tersebut. "Nggak ada urusan sama saya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutan juga adalah tersangka karena diduga korupsi dalam perubahan anggaran di Kementerian ESDM tahun 2013. Sutan disangka menerima hadiah atau janji terkait pembahasan APBN Perubahan tersebut. Kasus Sutan merupakan pengembangan dari suap di SKK Migas yang melibatkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Dalam kasusnya, Sutan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara selain Sutan, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya untuk mendalami penyidikan terhadap Jero Wacik. Mereka adalah mantan Staf Khusus Jero yang juga teman kecilnya, I Ketut Wiryadinata, dan Kepala Sub-bagian Tata usaha Sekretariat Jenderal ESDM Asep Permana.
Penyidik KPK sebelumnya juga telah memanggil sejumlah saksi penting untuk Jero di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto; istri Jero, Triesnawati; Pemimpin Redaksi Indopos Don Kardono.