Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis 18/9), memberikan perlindungan terhadap seorang anak panti asuhan di wilayah tanggerang, Banten. Anak tersebut diduga mengalami tidak kekerasan dan penganiayaan.
Korban yang berinisial Y, menurut rilis LPSK, mengalami ketidakstabilan psikologis akibat dari penganiayaan juga atas tekanan yang diterimanya. Ketidakstabilian kondisi psikologis korban menyebabkan ia menolak memberikan kesaksian di pengadilan.
"Karena diduga ada tekanan psikologis terhadap pemohon, maka dirasa perlu untuk menambahkan layanan perlindungan pengawalan dalam hak prosedural," ujar Ketua LPSK, AH Semendawai dalam rilisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wakil Ketua LPSK bidang Pemenuhan Hak Saksi dan Korban (PHSK), Hasto Atmojo Suroyo, korban sebelumnya telah menerima layanan perlindungan prosedural dari LPSK, sejak 13 Agustus lalu. Namun pada perkembangannya pihaknya memandang perlu untuk korban menerima layanan bantuan pemulihan kondisi psikologis dan perlindungan pengawalan dalam hak prosudural.
"Bantuan psikologis diberikan agar yang bersangkutan dapat bersaksi di persidangan," katanya.
Seperti luas diberitakan di media massa, sebuah panti asuhan di wilayah Tanggerang, Banten, yang diduga dikelola oleh CW, digerebek oleh Komnas Perlindungan Anak (PA) pada 24 Februari lalu. Sebanyak sembilan anak dievakuasi dari tempat itu.
Menurut Komnas PA, tindakan evakuasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya dugaan penganiayaan, penyekapan terhadap anak-anak di yayasan tersebut.