DPR Loloskan Empat Calon Hakim Agung

CNN Indonesia
Kamis, 18 Sep 2014 14:10 WIB
Satu calon hakim agung lainnya yakni Muslich Bambang Luqmono tidak lolos lantaran hanya memperoleh 13 suara. Sedangkan lainya mendapat 38 suara masing-masing.
Suasana pemilihan Hakim Agung oleh Komisi III DPR, Di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/9). Komisi III secara voting menyetujui empat Hakim Agung, dari lima calon yang diajukan. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat meloloskan empat calon hakim Mahkamah Agung dalam seleksi uji kelayakan dan kepatutan, Kamis (18/9). Pimpinan rapat pleno Muzammil Yusuf mengatakan keempat calon hakim tersebut memperoleh suara lebih dari 50 persen dari anggota Komisi III DPR RI.

"Calon hakim yang memperoleh persetujuan komisi III DPR RI adalah Amran Suadi, Sudrajat Dimyati, Purwosusilo, dan Is Sudaryono," kata Muzammil dalam rapat pleno di ruang komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).

Sementara itu, satu calon hakim agung lainnya yakni Muslich Bambang Luqmono tidak lolos lantaran hanya memperoleh 13 suara. Sedangkan keempat kandidat lainnya, memperoleh jumlah suara yang sama yakni masing-masing 38 suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Calon pertama Muslich, beberapa fraksi menilai ada ungkapan-ungkapan yang menunjukkan kurangnya konsistensi. Jawaban satu dan jawaban lain, tidak match, sehingga menjadi catatan beberapa fraksi," kata Muzammil saat ditemui usai rapat pleno.

Muslih merupakan satu-satunya calon hakim agung kamar pidana. Padahal, komposisi kursi kosong di MA terdiri dari dua orang hakim agung kamar agama, tiga orang hakim agung kamar perdata, tiga hakim agung kamar tata usaha negara, dan dua orang hakim agung kamar pidana.

Dengan demikian, Komisi Yudisial (KY) dan DPR perlu melaksanakan seleksi lainnya. "Ya tentu DPR akan datang (yang akan menyeleksi)," ujar Muzammil.

Meski demikian, Muzammil menilai kelima calon hakim agung yang diajukan oleh KY memiliki kepribadian baik dan memiliki integritas. "Kalau melihat pada track record-nya para hakim agung ini orang-orang yang bersih, logis, dan berpikir runut," ucap politisi PKS tersebut.

Sebelumnya, dalam rapat, fraksi PDIP mengusulkan untuk meloloskan seluruh calon hakim agung. Menanggapi putusan komisi III tersebut, politisi fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menggapnya sebagai proses politik. "Kami bisa (mengusulkan) seperti itu, tapi kalau pelaksanannya tidak, ya jadi empat. Kami memahami kebutuhan MA, cukup besar, terutama untuk kamar agama dan PTUN," kata Trimedya.

Berbeda dengan penyeleksian sebelumnya pada Februari 2014 lalu , DPR menolak tiga calon hakim agung yang diajukan oleh KY. Ketiganya adalah Suhardjono, Maria, dan Sunarto. "Sekarang yang diterima empat dari lima. Saya kira memang mereka dalam posisi punya inegritas," kata Muzammil

Setelah lolos pada tahapan ini, nama keempat calon hakim agung akan diajukan ke presiden untuk kemudian disahkan. Merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2009 tetang Mahkamah Agung, presiden kemudian menetapkan hakim agung dari nama calon yang diajukan oleh DPR paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan nama calon diterima presiden.

Selanjutnya, ketua dan wakil ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung dan ditetapkan oleh presiden. Keputusan presiden mengenai penetapan ketua, wakil ketua MA, dan ketua muda MA dilakukan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan nama calon diterima presiden.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER