Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi PDIP Komisi III DPR RI mengusulkan untuk langsung meloloskan lima calon hakim agung yang sebelumnya telah diuji kelayakan dan kepatutan. "Saya mengusulkan semua diangkut. Ketua MA mencari jumlah seluruhnya untuk direkrut," kata anggota komisi III fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari dalam rapat pleno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).
Dalam rapat, Eva juga mengatakan, proses seleksi sebelumnya di Komisi Yudisial (KY) telah mengedepankan integritas dari tiap calon. "Pilihan KY pada posisi dapat dipertanggungjawabkan karena telah melakukan penggalian data," kata Eva.
Sebenarnya keinginan PDIP ini sejalan dengan kebutuhan Mahkamah Agung. Namun meski demikian, fraksi lainnya terutama partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih belum mau langsung meloloskan dan memilih untuk menggelar musyawarah terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang disampaikan dari Demokrat dan PKS, hampir sama, kami mengusulkan diawali dengan musyawarah," ujar Tjatur Sapto Edy, wakil ketua Komisi III dari Fraksi PAN.
Menanggapi perbedaan tersebut, pimpinan rapat Muzammil Yusuf memutuskan untuk menggelar musyawarah pimpinan fraksi di ruang yang berbeda. "Rapat diskors selama 15 menit untuk musyawarah dulu," kata Muzammil.
Penyeleksian pada tahapan ini cukup alot. DPR yang semula merencanakan penetapan calon hakim agung pada Senin (15/9) lalu menundanya hingga hari ini. Kesepakatan tiap fraksi belum mencapai mufakat.
Saat ini, seluruh pimpinan fraksi masih merundingkan penetapan calon hakim agung untuk periode mendatang di ruang yang berbeda. Kelima kandidat tersebut adalah Amran Suadi (Wakil Pengadilan Tinggi Agama Surabaya), Purwosusilo (Direktur Jenderal Badilag/Hakim MA), Sudrajad Dimyati (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak), Muslich Bambang Luqmono (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura), dan Is Sudaryono (Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan). Dua dari lima calon tersebut berlatarbelakang hukum agama, satu orang hukum pidana, satu orang hukum perdata, dan satu orang hukum tata usaha negara.
Rencanaya, apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka komisi III akan menggelar pemungutam suara untuk menentukan kelolosan tiap kandidat. Setelah diputuskan, merujuk pada pasal 8 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA), DPR akan mengajukan nama calon hakim agung ke presiden.