Tak Ada "Lobi Toilet" untuk Hakim Agung

CNN Indonesia
Kamis, 18 Sep 2014 11:21 WIB
Isu "lobi toilet" dalam seleksi pemilihan calon hakim agung pernah mencuat tahun 2013. DPR membantah ada lobi dalam proses pemilihan para pengadil itu.
Rapat penetapan hakim agung di Komisi III DPR. (Foto: Riyan Samutra/CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon Hakim Agung Sudrajat Dimyati pernah kehilangan kesempatan menduduki kursi Hakim Agung karena isu "lobi toilet" tahun 2013. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Eva Kusuma Sundari menyebut kasus tersebut tak pernah ada dan sudah diklarifikasi.

"Nggak, sudah clear semua. Itu insiden saja, salah pemahaman. Sudah (dikonfirmasi) di Komisi Yudisial dan DPR. Kasihan kesempatan Sudrajat tahun 2013 hilang karena isu itu," kata Eva sebelum rapat pleno Komisi III digelar, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9).

Sudrajat merupakan salah satu dari lima calon hakim agung yang ikut uji kelayakan dan kepatutan di DPR tahun ini. Kesempatan Sudrajat untuk menjadi Hakim Agung sempat terjegal ketika seorang wartawan mendapati dia bercakap-cakap di toilet DPR dengan salah seorang Anggota Komisi III Bahrudin Nasori. Percakapan tersebut membuat peluang Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak menuju Gedung MA terjegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi tahun ini Sudrajat kembali masuk dalam lima besar kontes pimpinan lembaga hukum negara. Selain Sudrajat, ada empat orang lain yang terpilih yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Is Sudaryono yang diusulkan untuk mengisi Kamar Tata Usaha Negara, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Papua Muslich Bambang Luqmono untuk Kamar Pidana, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Amran Suadi, dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Agung Purwisusilo untuk Kamar Agama.

Merujuk Pasal 8 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, calon hakim agung dipilih oleh DPR dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial. DPR rencananya melakukan voting untuk memutuskan calon hakim agung yang lolos. Hingga berita ini dibuat, sidang pleno Komisi III tengah berlangsung dipimpin oleh Muzammil Yusuf. Setelah calon hakim agung diputuskan, DPR akan mengajukan nama tersebut ke Presiden paling lama 14 hari sidang terhitung sejak calon disetujui dalam rapat paripurna.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan, Mahkamah saat ini membutuhkan 10 hakim agung baru. Hal ini karena sejumlah hakim akan pensiun. Jumlah hakim agung saat ini hanya 52 orang, sehingga butuh 10 hakim agung baru untuk memenuhi komposisi hakim ideal 60 orang. "Kami serahkan keputusannya di DPR," kata Ridwan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER