DPR Tak Bisa Mufakat Soal Hakim Agung

CNN Indonesia
Kamis, 18 Sep 2014 12:20 WIB
Seluruh fraksi Komisi III DPR RI tidak berhasil mencapai mufakat dalam menentukan siapa calon hakim yang lolos. Pemungutan suara jadi solusi.
Gedung DPR RI
Jakarta, CNN Indonesia -- Seluruh fraksi Komisi III DPR RI tidak berhasil mencapai mufakat dalam menentukan siapa calon hakim yang lolos seleksi uji kelayakan dan kepatutan. Pimpinan Muzammil Yusuf memutuskan untuk menggelar pemungutan suara.

"Setelah musyawarah, disepakati untuk voting," kata Muzammil melanjutkan rapat pleno terbuka dengan anggotanya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).

Setiap anggota, diberi selembar kertas yang berisi daftar nama lima kandidat. Kelima kandidat tersebut adalah Amran Suadi, Purwosusilo, Sudrajad Dimyati, Muslich Bambang Luqmono, dan Is Sudaryono. Dua dari lima calon tersebut berlatarbelakang hukum agama, satu orang hukum pidana, satu orang hukum perdata, dan satu orang hukum tata usaha negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan dilingkari pilihan setuju atau tidak setuju," kata Muzammil. Sebanyak 50 anggota komisi III dari sembilan fraksi memberikan suaranya kepada calon hakim agung. Setelah seluruh anggota memilih, DPR akan menghitung perolehan suara dan akan mengumumkannya di akhir rapat.

"Calon hakim agung terpilih adalah 50 persen plus satu yang dipilih. Jadi ada 26 suara baru terpilih," kata Muzammil.

Lepas dari proses saat ini, DPR kemudian akan mengusulkan nama calon hakim Mahakamah Agung (MA) tersebut ke presiden. Selanjutnya, presiden akan mengesahkan nama calon hakim agung untuk periode mendatang. Sebelumnya kubu PDIP sudah memprediksikan mekanisme pemungutan suara bakal digelar hari ini. Perkubuan antara PDIP dengan Koalisi Merah Putih adalah lantarannya.

Penetapan dan persetujuan nama hakim agung yang lolos sempat mengalami penundaan. Mulanya, DPR akan mengumumkan pada Senin lalu, namun dibatalkan. Merujuk pada pasal 8 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA), calon hakim agung dipilih oleh DPR dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY). Selain itu, pengajuan calon hakim agung oleh DPR kepada presiden dilakukan paling lama 14 hari sidang terhitung sejak tanggal nama calon disetujui dalam rapat paripurna.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER