Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Sang menteri datang untuk mengonsultasikan persoalan hukum ihwal kawasan hunian berimbang yang pernah dilaporkannya ke Kejaksaan Agung pada Juni 2014.
"Konsultasi hukum ke Pak Sekjen mengenai kawasan hunian berimbang, pelanggaran yang dilakukan pengembang terhadap undang-undang kawasan hunian yang berimbang," ujar Djan kepada wartawan di Kantor KPK, Kamis (18/9).
Djan bertemu dengan Sekretaris Jenderal KPK Anis Basamalah. Menurut Djan, konsultasi hukum dapat ditindaklanjuti menjadi laporan ke lembaga antikorupsi itu. "Ini terjadi di seluruh Indonesia, pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang dan pemerintah daerah," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini telah melaporkan persoalan kawasan hunian berimbang ke Kejaksaan Agung, 9 Juni 2014. Dia juga telah menyambangi Mabes Polri untuk melaporkan hal yang sama.
Djan melaporkan 60 pengembang perumahan karena diduga melanggar aturan pembangunan hunian berimbang. Aturan dimaksud yaitu yang mengatur kewajiban pengembang untuk membangun rumah dengan komposisi 1:2:3 yang berarti, setiap membangun satu unit rumah mewah, pengembang wajib mendirikan dua unit rumah menengah serta tiga unit rumah sederhana. "Mereka tidak melaksanakan undang-undang yang harus membangun hunian berimbang," jelasnya.
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan, badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang.
Pasal 16 UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatakan, pelaku pembangunan rumah susun komersial wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun
Pasal 97 UU Rumah Susun melarang pengembang mengingkari kewajiban menyediakan rumah susun umum 20 persen, sementara Pasal 109 mengancam pengembang dengan pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar jika tidak menjalankan kewajiban tersebut.
Pengembang yang dilaporkan Djan ke kejaksaan dan kepolisian di antaranya Ciputra Group, PT Wijaya Karya Realty, PT HK Realtindo, Agung Podomoro Group, Agung Sedayu Group, Lippo Group, PT Metropolitan Land Tbk, Jaya Real Property Group, dan Perum Perumnas.