Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung mengatakan bisa melakukan pemanggilan terhada presiden terpilih, Joko Widodo. Jokowi -begitu panggilan akrabnya- bisa diposisikan sebagai saksi kasus penyelewengan pengadaan bus Transjakarta anggaran 2013.
Namun penyidik berpikir pemanggilan terhadap pemenang pilpres 2014 itu masih tergantung pada alat bukti yang ada. Sementara saat ini para jaksa penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti yang ada.
"Jangan asal manggil, tunggu kelengkapan alat bukti," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono di Kejaksaan Agung, Kamis (18/9). Dia menambahkan pemeriksaan terhadap Udar Pristono dan Prawoto akan terus dilakukan meski keduanya sudah ditahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widyo mengungkapkan berkas perkara milik Udar dan Prawoto akan segera dilimpahkan ke Pengadilan. "Tinggal merapikan saja," tambahnya
Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (17/9) seiring "gelar" tersangka yang sudah diberikan kepadanya. Selain Udar, Prawoto, Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, turut ditahan sebagai tersangka.
Udar ditahan setelah diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung dan langsung dikirim ke rutan Salemba pada pukul 19.35, Kamis (17/9). Sedangkan Prawoto ditetapkan sebagai tersangka pukul 19.10, di hari yang sama.
Penahanan terhadap Udar dan Prawoto melengkapi penahanan dua tersangka lain, yaitu Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu. Keduanya ditahan pada Mei 2014. Selain keempat orang tersebut, masih ada tiga orang lain yang sudah dinyatakan tersangka. Ketiganya adalah AS, BS, dan CCK, mereka merupakan direktur utama perusahaan pemenang tender bus Transjakarta.
Sebelumnya Udar mengatakan apa yang dia lakukan saat itu sudah mendapat persetujuan Pemprov DKI Jakarta. "Dia (Gubernur DKI/Jokowi) adalah atasan saya, saya selalu lapor ke dia," ujar Udar, Rabu (17/9) malam. Dan dia berharap Kejaksaan Agung bertindak adil dalam penyidikan kasus tersebut.