Kejaksaan Belum Tentu Luluskan Penangguhan Udar

CNN Indonesia
Kamis, 18 Sep 2014 17:32 WIB
Meski ada pengajuan penangguhan penahanan dari tersangka kasus dugaan korupsi transjakarta, jaksa mengatakan belum tentu mengabulkan permohonan tersebut.
Gedung Kejaksaan Agung
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung mengungkapkan kemungkinan pemberian penangguhan penahanan bagi Udar Pristono -tersangka kasus dugaan korupsi transjakarta-
menunggu ajuan dari pihak kuasa hukumnya. Namun meski ada pengajuan, jaksa mengatakan belum tentu mengabulkan pengajuan tersebut.

"Dia baru sehari ditahan, kita tunggu saja," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T. Spontana saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Kamis (18/9) sore. Dia menambahkan penahanan dilakukan untuk permudah pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan lanjutan nanti mungkin akan muncul tersangka-tersangka baru," tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Udar Pristono, bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah diperiksa oleh jaksa penyidik selama 10 jam pada Rabu (17/9). Dirinya langsung dikirim ke rutan Salemba pada pukul 19.35.

Selain Udar, Kejaksaan Agung juga menahan Prawoto, Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, pada pukul 19.10 Rabu (17/9). Dengan penahanan tersebut, sudah ada empat orang tersangka kasua pengadaan bus Transjakarta yang ditahan Kejaksaan Agung.

Dua orang lagi adalah Drajat Adhyaksa, pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus, dan Setyo Tuhu, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Keduanya ditahan pada Mei 2014 di rutan Salemba.

Kini, pihak Kejaksaan tinggal merapikan dan melengkapi berkas perkara milik Udar dan Prawoto. "Jika sudah lengkap akan kami limpahkan ke pengadilan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, Kamis (18/9).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER