Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tak seragam soal keputusan pengenaan tindak pidana pencucian uang kepada terdakwa Anas Urbaningrum. Menurut dua orang hakim KPK tak berhak mengadili tindak pidana pencucian uang bekas Ketua Umum Demokrat itu. Sedangkan tiga lainnya menganggap
Perbedaan keputusan atau dissenting opinion itu dibacakan hakim ketua Haswandi di muka persidangan vonis yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara bagi Anas Urbaningrum, Rabu (24/9).
Dalam putusan hakim, Anas disebut terbukti melakukan pencucian uang dengan membeli tanah di Jakarta dan Yogyakarta. Tanah tersebut milik Reny Sari Kurniasih terletak di daerah Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur yang dibeli dengan harga Rp 3,5 miliar. Anas juga terbukti menyamarkan harta kekayaan hasil korupsi dengan membeli tanah milik Nurkasanah di Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur seharga Rp 690 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Anas melalui mertuanya Attabik Ali terbukti menyamarkan kekayaan dengan membeli tanah di Mantrijeron, Yogyakarta seharga Rp 15,7 miliar.
Menanggapi putusan hakim dalam persidangan, Anas mengaku menghormatinya. Meksi demikian ia mengraikan pernyataan kekecewaan. "Putusan tidak adil karena tidak berdasar fakta persidangan yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Anas saat sidang.
Ia juga menambahkan, meminta majelis hakim untuk memberikan waktu konsultasi dan berbicara dengan pihak keluarba sebelum resmi ditahan. "Saya minta waktu seminggu," katanya.
Anas juga meminta hakim bersama dengan dirinya untuk melakukan sumpah kutukan. "Saya minta setelah ini bersama-sama melakukan sumpah kutukan untuk membuktikan keadilan," ujarnya.
Meski demikian, majelis hakim tidak menanggapi permintaan Anas tersebut. "Dengan demikian sidnag ditutup," ucap Haswandi diteruskan dengan mengetuk palu.
Sebelum itu polemik ihwal berwenang atau tidaknya KPK menanganani tindak pencucian uang diributkan oleh bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Kini bola polemik itu ada di tangan Mahkamah Konsitusi.