Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution mengatakan Jaksa Penuntut Umum KPK tak memiliki akal sehat lantaran telah menuntut pencabutan hak politik terhadap kliennya. Adnan menganggap tuntuntan tersebut berada di luar nalar hukum.
"Jaksa penuntut bodoh!" kata Adnan di luar ruang sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/9).
Advokat senior itu mengatakan, sepanjang kariernya tidak pernah menemukan istilah pencabutan hak politik terkait kasus pidana. "Apalagi jika kita melihat semua fakta persidangan, Anas jelas terbukti tidak bersalah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tuntutan pidana 15 tahun, denda Rp 500 juta dan subsidair kurungan lima bulan, JPU KPK menuntut agar hak politik Anas dicabut. Dengan demikian bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih jabatan politik.
KPK sebagai lembaga penegak hukum mendukung penuh tuntutan tersebut. Hukuman pencabutan politik diharapkan bis mampu memberikan efek jera bagi para koruptor. "Lagipula hukuman tambahan dalam KUHP dan UU Tipikor membolehkan dilakukan pencabutan hak memilih dan dipilih," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto.
Mennggapi hal tersebut, Anas hanya bisa berharap hakim memberikan vonis yang seadil-adilnya. Bekas aktivis yang mengaku gagal menjadi dosen itu vonis kali ini merupakan jawaban dari semua fakta persidangan yang telah dipaparkan saksi dan bukti-bukti persidangan.
"Sejak dulu saya sudah meminta untuk diadili. Bukan dihakimi, bukan pula dijaksai," ujar Anas. rencananya dalam beberapa saat ke depan, Anas Urbaningrum bakal menerima putusan hakim pengadilan tipikor atas kasus yang menjeratnya.