Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Ketua Haswandi menegaskan hak politik Anas tidak akan dicabut meski sudah dijatuhi vonis. Menurutnya, masyarakat yang akan menentukan apakah akan membiarkan Anas dapat menggunakan hak politiknya atau tidak. "Untuk pencabutan hak politik, hal tersebut harus dikembalikan ke publik apakah orang tersebut layak dipilih atau tidak pilih dalam jabatan publik," ucap Haswandi.
Keputusan tersebut menjadi pertentangan atas apa yang menjadi harapan besar dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Siang, sebelum vonis Anas diumumkan, wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus berani mengambil keputusan untuk mencabut hak politik terdakwa korupsi. "Itu harus dilakukan biar ada efek jera," ujar Adnan kepada CNN Indonesia.
KPK menganggap hakim perlu menjatuhan vonis maksimal untuk Anas karena semua dakwaan JPU sudah terpenuhi unsur-unsur deliknya dan terbukti berdasarkan fakta persidangan. "Jika majelis hakim mempertimbangkan itu semua, tentunya vonis maksimal layak dijatuhkan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi KPK, kata Bambang, perlakuan terhadap Anas tidak dapat dibedakan dengan terdakwa kasus korupsi lainnya; seperti Djoko Susilo, Atut, Rusli Zainal, Akil yang juga diminta untuk dicabut hak dipilih dan memilihya. Menurut Bambang, hukuman tambahan dalam KUHP dan UU Tipikor membolehkan dilakukan pencabutan hak memilih dan dipilih.
KPK sebagai lembaga penegak hukum, menurut Bambang, mendukung penuh tuntutan tersebut. Hukuman pencabutan politik, disebutnya, diperbolehkan dalam KUHP dan UU Tipikor. "Lagipula hukuman tambahan dalam KUHP dan UU Tipikor membolehkan dilakukan pencabutan hak memilih dan dipilih," katanya.
Sore di luar ruang sidang, kuasa hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, menyebut Jaksa Penuntut Umum KPK tidak memiliki akal sehat jika hak politik Anas dicabut. Menurutnya, tuntutan tersebut berada di luar nalar hukum. "Jaksa penuntut bodoh!" kata Adnan.
Dia mengatakan, sepanjang kariernya sebagai pengacara, tidak pernah ada istilah pencabutan hak politik terkait kasus pidana. "Apalagi jika kita melihat semua fakta persidangan, Anas jelas terbukti tidak bersalah," ujarnya.