Hakim Abaikan Ajakan Sumpah Anas

CNN Indonesia
Rabu, 24 Sep 2014 19:25 WIB
Sumpah Mubalah yang diharapkan Anas sebagai salah satu bentuk pembelaan, tidak digubris oleh majelis hakim.
Terdakwa Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum tiba di Tipikor Jakarta, Rabu, (24/9). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa tindak pidana korupsi dan pencucian uang Anas Urbaningrum resmi divonis kurungan delapan tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Merasa mendapatkan vonis tidak adil, Anas pun menantang majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk melakukan mubalah, alias sumpah kutukan.

"Mohon diizinkan kiranya agar majelis hakim, jaksa, dan terdakwa melakukan sumpah Mubalah. Siapa yang salah, dialah yang menerima kutukan," kata Anas saat menanggapi vonis yang dibacakan hakim Haswandi di ruang sidang pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).

Dalam Islam, sumpah mubalah merupakan bentuk sumpah yang dilakukan dua pihak yang saling memohon dan berdoa kepada Allah supaya melaknat dan membinasakan pihak yang menyalahi kebenaran. Tantangan sumpah kutukan tersebut menjadi semacam jurus terakhir dari Anas karena hakim telah memvonis bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anas mengatakan dirinya sebagai terdakwa meyakini substansi pembelaannya. Dia tidak menampik bahwa hakim dan jaksa memiliki keyakinan dalam memberikan dakwaan, tuntutan, hingga vonis. Mubalah pun akhirnya dijadikan Anas sebagai jalan keluar. "Keadilan tertinggi adalah Tuhan. Mubahalah menempatkan Tuhan sebagai pemilik keadilan tertinggi." kata Anas.

Namun setelah Anas menyatakan kesungguhan tantangannya, Haswandi sebagai ketua hakim sama sekali tidak memberikan tanggapan. Palu pun diketuk tiga kali. "Sidang dinyatakan berakhir," kata Haswandi.

Anas menganggap vonis hakim tidak adil karena melenceng dari fakta-fakta persidangan. Kebenaran dianggap telah diremehkan di persidangan. Anas pun mengaku tidak akan berhenti memperjuangkan haknya. "Saya akan istikharah. Ikhtiar untuk mencari kebenaran tidak berhenti sampai di sini," ujarnya

Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara berlanjut dan pencucian uang secara berulang. Bekas ketua umum Demokrat itu dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Selain itu, Anas juga diminta membayar kerugian negara sebanyak Rp 57,5 miliar dan USD 670 ribu. Menurut Haswandi, jika tidak bayar dalam tempo satu bulan setelah vonis dan berkekuatan hukum tetap, maka aset dan harta benda terdakwa disita jaksa dan diganti hukuman pidana selama dua tahun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER