Udar Belum Tahu Soal Kasus Baru

CNN Indonesia
Kamis, 25 Sep 2014 09:09 WIB
Tersangka kasus pengadaan bus Transjakarta anggaran 2013, mengaku belum tahu dirinya jadi tersangka dalam kasus pengadaan bus Transjakarta yang lain
Sebanyak 28 unit armada baru bus gandeng Transjakarta telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Desember lalu. Pemerintah DKI� Jakarta berencana mendatangkan 60 armada TransJakarta hingga akhir tahun 2013. File detikFoto.
Jakarta, CNN Indonesia -- Udar Pristono, tersangka kasus pengadaan bus Transjakarta anggaran 2013, mengaku belum mengetahui dirinya dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan bus Transjakarta anggaran 2012. Saat ini dia masih fokus pada dugaan rekening mencurigakan yang disangkakan terhadap dirinya.

"Saya belum menerima surat resmi dari pihak penyidik," ujar Udar saat mau meninggalkan Gedung Bundar Jampidsus, Rabu (24/9).

Hari ini, Rabu (24/9), Udar menjalani pemeriksaan lanjutan terhadap kasus yang dihadapinya, yaitu kasus pengadaan bus Transjakarta anggaran 2012 dan 2013 serta tuduhan tindak pidana pencucian uang pada kasus pengadaan bus Transjakarta anggaran 2013.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu, Wa Ode Nur Zainab mengatakan kliennya sama sekali belum mendapatkan pemberitahuan soal status tersangka baru yang disematkan pada dirinya.

"Kami sama sekali belum melihat surat ataupun pemberitahuan dari pihak Kejaksaan," ujar Wa Ode yang turut menemani pemeriksaan Udar.

Udar Pristono resmi menyandang dua status tersangka per tanggal 16 September lalu. Dirinya menjadi tersangka pada kasus pengadaan bus Transjakarta anggaran 2012 dan 2013 dan sudah ditahan di rutan salemba cabang Kejaksaan Agung pada Rabu (17/9).

Tony T. Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengungkapkan status tersangka baru pada Udar merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka kasus sebelumnya, pengadaan Transjakarta anggaran 2013.

Namun pihak kuasa hukum Udar bersikukuh kliennya tidak bersalah. Wa Ode meminta pihak Kejaksaan Agung membeberkan bukti yang membuat Udar ditahan. "Panggil lah Jokowi karena dia merupakan atasan dan orang yang menunjuk klien kami untuk mengurusi pengadaan Transjakarta tersebut," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut pihak Kejaksaan masih berkukuh tidak akan melakukan pemanggilan terhadap Jokowi. "Saat ini bukti sudah cukup dan tidak perlu melakukan pemanggilan terhadap Jokowi," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono di Gedung Bundar Jampidsus, Rabu (24/9) petang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER