REMISI KORUPTOR

Tiga Celah Longgar Buat Koruptor

CNN Indonesia
Kamis, 25 Sep 2014 12:30 WIB
Walhasil efek jera yang seharusnya timbul dari penghukuman dirasa masih sangat lemah, sehingga mengakibatkan perbuatan yang bersifat koruptif berulang.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar Demo aksi teatrikal tolak pembebasan bersyarat bagi para koruptor di depan Kemeneterian Hukum dan HAM, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2014). Dalam Aksi tersebut pendemo menggunakan topeng Anggodo Widjojo dan Menkumham Amir Syamsudin. (Detikfoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kajian analisis Indonesia Corruption Watch setidaknya mencatat ada tiga jenis keistimewaan dari pemerintah yang berikan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Walhasil efek jera yang seharusnya timbul dari penghukuman dirasa masih sangat lemah, sehingga mengakibatkan perbuatan berulang.

Berdasar dari siaran pers yang diterima CNN Indonesia, keistimewaan pertama, yang diberikan pada koruptor adalah Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 04.PK.01.05.06 yang diteken pada 13 Juli 2013. Surat edaran Amir Syamsuddin ini dinilai sebagai perlawanan terhadap semangat pemberantasan korupsi karena memberikan pengecualian terhadap pembatasan remisi koruptor.

Surat edaran tersebut berisi penetapan terhadap Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang pembatasan remisi koruptor, teroris, dan pelaku kejahatan narkotik hanya berlaku bagi terdakwa yang putusannya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht sejak 12 November 2012.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan itu merupakan bentuk kompromi pemerintah," kata Emerson Yuntho saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (25/9).

Kelonggaran kedua adalah dana pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan kepala daerah yang pernah terjerat kasus korupsi. ICW mencatat sejumlah anggota DPR yang terjerat kasus korupsi cek pelawat, kasus korupsi proyek pengadaan PLTD Sungai Bahar Jambi, kasus dana penyesuaian infrastruktur daerah, dan kasus wisma atlet masih menerima dana pensiun.

Ternyata, Undang-undang nomor 12 tahun 1980 menyatakan para pejabat tersebut masih diperbolehkan menerima dana pensiun sekitar 75 persen dari gaji pokoknya seumur hidup.

Keistimewaan ketiga, adanya mantan narapidana korupsi yang masih menjadi pejabat publik. ICW mencatat Kepala Dinas Kehutanan Kampar, Riau, Muhammad Syukur adalah mantan terpidana korupsi. Hal ini tetap berlangsung meski adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 800/4329/SJ 2012 yang melarang mantan terpidana korupsi menduduki jabatan struktural.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER