Pasal yang Harus Diputus MK Soal UU MD3

CNN Indonesia
Senin, 29 Sep 2014 09:04 WIB
Beberapa pasal yang ada dalam UU MD3, yang disahkan oleh para wakil rakyat pada 8 Juli lalu, akan ditentukan nasibnya hari ini.
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Beberapa pasal yang ada dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang disahkan oleh para wakil rakyat pada 8 Juli lalu, dirasa tak memenuhi rasa keadilan bagi sebagian pihak. terutama PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu. Oleh karenanya, beleid itu lantas di gugat ramai-ramai. Selain PDI Perjuangan dan para politisinya, ada Khofifah Indar Parawansa, JJ Rizal yang mewakili masyarakat dan Dewan Pimpinan Daerah.

1. Pasal Soal Pimpinan DPR
Pemohon: PDI Perjuangan, diwakili Megawati Soekarnoputri dan Tjahjo Kumolo, dan empat warga negara. Pasal yang diuji: pasal 84, 97, 104, 109, 115, 121, dan 152.

Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa kursi ketua DPR tidak lagi diberikan secara langsung pada partai pemenang pemilu legislatif. Pemilihan pimpinan DPR menganut sistem paket yang diajukan oleh lima fraksi untuk posisi satu ketua dan empat wakil ketua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Pasal Soal Keterwakilan Perempuan
Pemohon: Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama Khofifah Indar Parawansa, politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka, dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pasal yang diuji: Pasal 97 ayat (2), Pasal yang diujikan yakni pasal 121 ayat 2, 152 ayat 2, dan 158 ayat 2 UU MD3.

Pasal-pasal tersebut dinilai menghapus representasi perempuan dalam lembaga legislatif berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap fraksi.

3. Pasal Soal DPD
Pemohon: Dewan Perwakilan Daerah. Pasal yang diuji: Pasal 166 (ayat 2) dan sejumlah pasal lainnya.

Pemohon menilai proses penyusunan UU MD3 melanggar UUD 1945 karena DPD tak dilibatkan dan sejumlah pasal dianggap diskriminatifterhadap anggota DPD.

4. Pasal Soal Impunitas
Pemohon: JJ Rizal, Febi Yonesta, dan sebuah yayasan. Pasal yang diuji: Pasal 245 dalam UU MD3.

Pasal ini dinilai diskriminatif dan menghambat proses peradilan. Sebab, untuk menyidik anggota DPR yang diduga terlibat tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan DPR paling lama 30 hari sejak diterimanya permohonan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER