Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum tata negara Asep Warlan Yusuf mengatakan parlemen tidak memiliki mandat memilih kepala daerah.
"Fungsi memilih orang lain tidak ada (dalam peraturan)," kata Asep ketika dihubungi CNN Indonesia, Ahad (28/9).
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Katholik Parahyangan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hanya memiliki tiga fungsi utama. "Fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada Tata Tertib DPR pasal 5, fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Adapun fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
Sedangkan fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Lulusan Universitas Indonesia ini menambahkan, parlemen tidak bisa mewakili hak rakyat untuk memilih pimpinannya. Dengan tidak adanya peraturan yang melandasi fungsi tersebut, pemilihan kepala daerah tidak berdasar hukum.
Ia juga mengatakan perlunya hakim konstitusi melakukan tafsir atas pasal 18 UUD 1945 yang menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
"Tafsir pasal 18 bagaimana? Apa makna esensialnya? Saya mohon MK melakukan tafsir atas pasal tersebut," tutur Asep.
Lebih jauh ia menambahkan dalam pasal 28 I UUD 1945, negara menjamin hak sebagai pribadi dalam hukum dan menjamin hak asasi manusia di mata hukum secara adil.
Pada Jumat (26/9) dini hari, parlemen mengesahkan UU Pilkada yang menetapkan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Praktis, rakyat tidak lagi dapat memilih kepala daerahnya sendiri secara langsung. Penetapan tersebut berdasar hasil voting yang dilakukan oleh seluruh fraksi kecuali Fraksi Demokrat yang memilih
walkout. Namun ada enam anggota Fraksi Demokrat yang tak ikut
walkout.