Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan barang bukti berupa uang pecahan dollar singapura dan juga rupiah, dalam penangkapan Gubernur Riau Annas Maamun, tadi malam. Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, nilai barang bukti yang ditemukan itu kurang lebih mencapai Rp 2 miliar.
Abraham menjelaskan pada saat terkena operasi tangkap tangan, Annas sedang sedang melakukan transaksi dengan seorang pengusaha berinisial GM, di sebuah rumah di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Depok, Jawa Barat. GM, disebut Annas, berencana memberikan sejumlah uang kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
"Bahwa pemberian ini dilakukan oleh pengusaha kelapa sawit, GM, berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Dia punya140 hektar kelapa sawit. Lahannya itu masuk kategori hutan tanaman industri, dan dia ingin menjadikan hutan tersebut mendapat izin APL (Areal Penggunaa Lain)," kata Abraham. "Duit itu juga sebagai izin proyek di Provinsi Riau," katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, menjelaskan, perizinan alih fungsi hutan itu merupakan hutan lindung yang terletak di Kuansing, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. "Itu lokasi HTI (Hutan Tanaman Industri) yang ditanami kelapa sawit dan ingin dijadikan sebagai APL," ujarnya.
Dia juga memaparkan, barang bukti uang berjumlah Rp 2 miliar yang ditemukan itu terdiri dari beberapa pecahan. “Ada uang dalam bentuk Rp 500 juta, 156 ribu sin dollar dan juga 300 ribu US$. Menurut GM yang diserahkan hanya rupiah dan dollar singapura saja. Sedangkan dollar US diakui AM sebagai miliknya,” katanya.