Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Riau Annas Mamun resmi sebagai tersangka. Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan ada dua orang yang sudah dijadikan sebagai tersangka, dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak pukul 19.30 malam tadi (25/9).
"Lewat ekspose yang dikumpulkan satgas, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya KPK sudah menetapkan sebagai tersangka. Dua orang tersebut yaitu saudara AM dan GM," ujar Abraham dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (26/9).
Dia menjelaskan, AM menjadi tersangka karena terbukti melakukan pasal 12 a atau pasal 12 b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, tersangka GM terbukti sebagai pihak pemberi pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, untuk undang-undang yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai tujuh orang lainnya, yang juga dibawa oleh KPK pada operasi tangkap tangan semalam, Abraham mengatakan ketujuhnya tidak terbukti memiliki keterkaitan. Mereka sudah diperbolehkan pulang hari ini. "Karena tidak ada keterkaitan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam pidana, maka hari ini boleh pulang. Namun jika dalam pengembangan ada ditemukan hal lain, mereka bisa ditarik lagi," katanya.
Kemarin malam, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Gubernur Riau Annas Maamun bersama 8 orang lainnya dalam sebuah operasi. Menurut KPK, Annas diciduk di sebuah rumah di perumahan Citra Grand, Cibubur jakarta Timur sekitar pukul 17.30 WIB.
Selain menangkap, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyita sejumlah barang terkait penangkapan Gubernur Riau Annas Maamun. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP barang yang disita KPK sementara ini berupa beberapa mobil dan uang milik Annas Maamun.
"Uang yang diamankan berupa pecahan dollar Singapura dan rupiah," kata Johan kepada media