Pengamat: Gugatan PDIP Seharusnya Terkabul

CNN Indonesia
Senin, 29 Sep 2014 10:34 WIB
Mahkamah Konstitusi hari ini bakal memutus perkara uji materi atas UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pengamat menilai gugatan PDIP seharusnya dikabulkan.
Sidang paripurna D
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi bakal membacakan putusan atas gugatan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sore ini, Senin (29/9). Gugatan atas UU MD3 dilayangkan antara lain oleh PDIP dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan waktu pengesahan UU MD3 kurang tepat karena dilakukan setelah hasil pemilu legislatif diketahui. UU MD3 disahkan pada 8 Juli, sehari sebelum pemilu presiden. Saat itu konsentrasi publik tercurah pada hingar-bingar pemilu presiden.

Pasal yang disoal PDIP terkait mekanisme pemilihan pimpinan dan alat kelengkapan DPR. Pasal 84, 97, 104, 109, 115, 121, dan 152 UU MD3 mengatur bahwa kursi ketua DPR tidak lagi diberikan secara langsung pada partai pemenang pemilu legislatif. Pemilihan pimpinan DPR menganut sistem paket yang diajukan oleh lima fraksi untuk posisi satu ketua dan empat wakil ketua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut PDIP, peraturan tersebut bertentangan dengan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 sebelum direvisi yang menetapkan pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua, di mana sang ketua berasal dari partai pemenang pemilu. PDIP yang mendulang suara terbanyak dalam pemilu legislatif 2014 mengklaim hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan adanya UU MD3 baru tersebut.

“Dari segi moralitas, UU MD3 tidak betul. Seharusnya penggugat dimenangkan. Tapi belum tentu MK sependapat dengan saya,” kata Refly kepada CNN Indonesia.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Eva Kusuma Sundari, Sabtu lalu, menyatakan UU MD3 adalah salah satu di antara sederet ancaman yang dipasang Koalisi Merah Putih untuk pemerintahan Jokowi-JK lima tahun ke depan.

Berdasarkan UU MD3, kubu PDIP terancam tak dapat mencalonkan ketua DPR. PDIP, PKB, Hanura, dan Nasdem total hanya terdiri dari empat fraksi, sedangkan untuk mencalonkan kelima pimpinan DPR dalam sistem paket dibutuhnya sedikitnya lima fraksi. Sementara Koalisi Merah Putih yang terdiri dari Golkar, Gerindra, PAN, PPP, dan PKS memenuhi standar lima fraksi yang disyaratkan.

PDIP melihat Koalisi Merah Putih berniat untuk menguasai pimpinan parlemen, dan hal itu ke depannya bisa menjegal banyak program dan kebijakan Jokowi-JK yang membutuhkan persetujuan DPR. “Mereka bnegitu ngotot agar parlemen menguat. Itu jelas mengganggu pemerintahan Jokowi. Kubu kami kini patut khawatir,” kata Eva.

Namun bila MK mengabulkan gugatan UU MD3 oleh PDIP, maka aturan yang berlaku adalam UU MD3 sebelumnya di mana kursi ketua DPR secara otomatis dipegang oleh partai pemenang pemilu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER