Wamenkumham Siap Bersaksi Soal Gratifikasi

CNN Indonesia
Senin, 29 Sep 2014 10:34 WIB
Ungkap kasus gratifikasi di kementeriannya, Wamenkumham Denny Indrayana akan datangi Kejaksaan Agung untuk memberikan kesaksian.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. (Detikfoto/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana hari ini akan mendatangi Kejaksaan Agung, terkait kasus gratifikasi yang terjadi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, kementerian tersebut. Kedatangan Denny kali ini akan bersaksi ihwal gratifikasi yang diterima oleh salah satu petinggi kementerian terkait pengangkatan notaris.

Menurut Denny awal terungkapnya kasus ini berdasar dari laporan masyarakat pada akhir September 2013, silam. Kala itu, beberapa orang menemuinya untuk menceritakan adanya permintaan uang pelicin bagi yang mengajukan pengangkatan notaris.

"Notaris dan pihak terkait mengakui adanya aliran uang kepada pihak swasta atau calo guna memuluskan proses pengangkatan notaris di daerah yang formasinya tertutup. Dari keterangan beberapa orang, diperoleh pengakuan, adanya bukti percakapan dan bukti lainnya perihal adanya aliran uang ke 'orang dalam' Kementerian," ujar Denny dalam keterangannya yang diterima CNN Indonesia, Senin (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bersama beberapa orang jajaran di kementerian, Denny yang memeriksa beberapa pegawai kementerian, memperoleh bukti dan pengakuan bahwa beberapa staf, kepala seksi, kasubdit dan direktur telah menerima uang dari proses pengangkatan notaris. Salah satunya seorang direktur berinisial LSH.

"Kala itu, LSH mengaku telah menerima uang sejumlah Rp 95 juta. Uang tersebut diakuinya disimpan di tempat tinggalnya, di Apartemen Kalibata," ungkap Denny. Dari sana, proses pemeriksaan kemudian dilakukan secara maraton.

Kejaksaan Agung mendapatkan limpahan kasus dari KPK karena laporan dibuat setelah lewat 30 hari dari transaksi. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak Kemenkumham dan notaris. Ujungnya, dua orang pun resmi menjadi tersangka. Keduanya adalah LSH dan NA.

Atas temuan tersebut, Kemenkumham sejak 25 Maret 2014 lalu telah membuat sistem baru untuk proses pengangkatan notaris. Sistem online dianggap dapat membuat proses lebih transparan. "Calon notaris kini sudah tidak perlu datang dan bertemu petugas. Bahkan Surat Keputusan Pengangkatan Notaris pun akan dicetak sendiri oleh calon notaris," katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER